Sidang Praperadilan SP3 Asri Purwanti Resmi di Daftarkan TIMUS

Sidang Praperadilan SP3 Asri Purwanti Resmi di Daftarkan TIMUS
Pengadilan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah

SUKOHARJO – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama Asri Purwanti, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan publik. Untuk ketiga kalinya, Asri didaftarkan dalam permohonan praperadilan oleh Kustini Indriastuti. Permohonan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo oleh tim kuasa hukum dari Timus (Tim Pengacara Anti Markus) pada 10 Juni 2025.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan Kustini pada 15 Februari 2013 di Polsek Kartasura, dengan tuduhan penipuan oleh Asri yang kala itu menjadi kuasa hukumnya dalam perkara gugatan cerai. Kustini merasa dirugikan karena gugatan tersebut dicabut sepihak tanpa pemberitahuan, sementara honorarium telah dibayarkan secara penuh.

Sebelumnya, perkara ini sudah beberapa kali bergulir. Permohonan praperadilan pertama dimulai pada Senin, 19 Mei 2025, dan kemudian kembali diajukan pada 26 Mei 2025, menyusul diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Sukoharjo pada 26 Maret 2025, dengan alasan “tidak cukup bukti”.

Pihak pemohon menyebut penghentian penyidikan itu bertolak belakang dengan fakta bahwa Asri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013, lengkap dengan bukti-bukti berupa surat kuasa, kuitansi pembayaran, dan SP2HP yang menunjukkan perkembangan penyidikan.

“Ini bentuk inkonsistensi dan ketidaksinkronan antara proses penyelidikan, penetapan tersangka, dan keputusan SP3 yang dikeluarkan belakangan,” ujar Nael Tiano, salah satu kuasa hukum Kustini.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa mereka mengajukan kembali praperadilan ini demi menegakkan prinsip kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.Sidang praperadilan lanjutan ini diharapkan bisa menghadirkan kejelasan hukum dan menegaskan kembali hak-hak korban dalam proses peradilan pidana.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K