Gedung APHT Untuk Produksi 11 Pabrikan Rokok Sumenep Segera Dibuka

Gedung APHT Untuk Produksi 11 Pabrikan Rokok Sumenep Segera Dibuka
Gedung APHT di Kecamatan Guluk-Guluk segera dipakai untuk memfasilitasi produksi 11 pabrikan rokok lokal.

SUMENEP – Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep yang dibangun untuk mendorong pertumbuhan industri rokok lokal, hingga kini belum juga difungsikan meski telah selesai sejak tahun lalu.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep M. Ramli proses pengaktifan gedung APHT tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2025, seiring dengan persiapan kelengkapan izin bagi para pelaku industri yang akan menempati fasilitas tersebut.

“APHT ini memang sejak awal kami proses sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku industri rokok lokal. Namun, seluruh tahapan legalitas perusahaan harus benar-benar tuntas agar bisa beroperasi sesuai ketentuan,” ujar Ramli.

Gedung tersebut akan menjadi tempat produksi bagi 11 perusahaan rokok lokal. Namun, hingga pertengahan tahun ini, fasilitas tersebut belum bisa digunakan karena masih ada satu perusahaan yang izin usaha industrinya (IUI) belum keluar.

Direktur PD Sumekar Hendri menyatakan bahwa secara umum, 10 dari 11 perusahaan sudah menyelesaikan IUI-nya. Hanya tinggal satu perusahaan yang masih menunggu proses revisi dokumen.

“Ada nama direktur yang harus direvisi, dan sekarang sedang dalam proses ulang. Setelah selesai, kami akan lanjutkan ke tahapan paparan teknis untuk pengajuan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai),” jelas Hendri.

NPPBKC merupakan syarat wajib bagi perusahaan rokok agar bisa mulai berproduksi secara resmi dan legal. Tanpa itu, aktivitas produksi tidak bisa dilakukan, meski gedung sudah tersedia. Meski terkendala, Hendri optimistis bahwa seluruh izin akan rampung dalam waktu dekat.

“Kalau tidak ada kendala lagi, sekitar bulan Agustus APHT sudah bisa difungsikan,” tegasnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K