Oleh: Chris Komari
Activist for Democracy, Forum Diaspora Indonesia (FDI),
Partai Demokrasi Modern (PDM)
Dengan menolak tuntutan publik untuk menunjukan dan mempublikasikan ijazah asli, mantan Presiden Joko Widodo, UGM, KPU dan BARESKRIM sudah melanggar hukum dan melanggar hak Konstitusional rakyat Indonesia (constitutional rights) yang dilindungi dan dijamin langsung oleh Konstitusi UUD 1945.
POLDA METRO JAYA harus menolak laporan yang menggugat anggota masyarakat (aktivis atau mahasiswa) yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya, menuntut keterbukaan informasi publik kepada seorang pejabat publik (public official) dengan dalih fitnah, libel, slander, pencemaran nama baik (defamation of character), penghasutan, penyebaran berita bohong dan membuat gaduh di.
Menuntut keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang dilindungi dan dijamin langsung oleh konstitusi UUD1945 yang disebut dengan istilah hak konstitusional rakyat (constitutional rights of the people).
https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-konstitusional-warga-negara-lt640908f758dd9/
Dibawah ini pelanggaran hukum dan konstitusi UUD 1945 yang sudah dilakukan oleh:
1). Mantan Presiden Joko Widodo
2). Rektor Universitas Gajah Mada (UGM)
3). Komisi Pemilihan Umum (KPUD/KPU)
4). BARESKRIM (POLRI).
Karena Joko Widodo dan institusi diatas telah berkali-kali menolak permintaan publik untuk menunjukan dan mempublikasikan ijazah asli yang dimiliki oleh mantan Presiden Joko Widodo sesuai dengan perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 tahun 2008.
Presiden Prabowo Subianto harus mengambil sikap untuk menegakkan Konstitusi UUD 1945, menghormati hak konstitusional rakyat dan hak immunitas konstitusional rakyat (constitutional immunity) sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
DPR/DPD/MPR harus membentuk PANSUS dan mengambil sikap dan tindakan terhadap pejabat publik dan anggota komisioner KPU yang melanggar hukum, melanggar konstitusi UUD 1945, melanggar kedaulatan tertinggi rakyat, hak konstitusional rakyat (constitutional rights) yang dilindungi dan dijamin langsung oleh konstitusi UUD1945.
Mengapa photo copy IJAZAH saudara Joko Widodo tidak ada di file KPUD Solo, KPUD Jakarta dan KPU pusat….???
Inilah pentingnya rakyat Indonesia memiliki hak recall dan recall election, supaya anggota DPR tidak disandra, dikuasai dan dikontrol oleh oligarki politik dan oligarki ekonomi
A). IJAZAH Joko Widodo dan kewajiban seorang pejabat publik (public official)
Sebagai mantan Presiden dan sebagai pejabat publik, Joko Widodo wajib menunjukan dan mempublikasikan ijazah aslinya kepada publik karena itu perintah hukum dan sudah dituntut oleh orang banyak.
Dibawah ini dasar hukumnya:
Joko Widodo adalah mantan Presiden Indonesia ke 7, former head of executive branch. Dengan kata lain, Joko Widodo adalah mantan pejabat publik dan saat ini statusnya masih sebagai pejabat publik yang bertugas di DANA.
UU No.14 tahun 2008, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tentang definisi BADAN PUBLIK (PUBLIC ENTITITY), khususnya BAB 1, Pasal 1, Ayat 3, disebutkan:
(3). Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
.
Joko Widodo itu siapa…?
Joko Widodo adalah mantan Presiden, Head of Executive dan sekarang juga masih menjabat di DANANTARA sebagai pejabat publik karena DANANTARA adalah BADAN PUBLIK.
Dalam UU KIP No.14 tahun 2008 menyebutkan secara specifik kepada badan publik termasuk didalamnya adalah para pejabat publik (pejabat negara) untuk membuka informasi kepada publik secara regular, seperti:
1). Profile Jabatan
2). Riwayat Pendidikan, termasuk keaslian IJAZAH atau DIPLOMA pejabat publik).
3). Kinerja, Kebijakan dan Keputusan Pejabat Publik.
4). Laporan Keuangan dan Harta Kekayaan (LHKPN).
Apakah pendidikan pejabat publik wajib Dilaporkan…?
Ya, secara prinsipal dan etis.
Alasan:
1. Menunjukkan kompetensi dan kelayakan pejabat dalam menjalankan tugas publik.
2. Meningkatkan kepercayaan publik bahwa pejabat memiliki latar belakang sesuai bidang tugasnya.
3. Melindungi publik dari pemalsuan atau manipulasi gelar (yang pernah terjadi dalam banyak kasus di Indonesia)
Dasar Hukum dan Praktik Umum:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) (Pasal 11): informasi yang setiap saat wajib tersedia antara lain:
“Informasi mengenai identitas pejabat publik beserta riwayat pendidikan dan jabatannya”
2. Peraturan KPK tentang LHKPN
Formulir LHKPN memuat kolom “Riwayat Pendidikan” yang harus diisi secara jujur.
Laporan ini bisa diakses publik melalui situs KPK.
3. Peraturan BKN dan ASN
Riwayat pendidikan wajib dilaporkan dan disimpan dalam arsip kepegawaian, dan menjadi bagian dari profil pejabat
Apa yang harus dicantumkan?
1). Jenjang pendidikan terakhir (SD, SMP, SMA, D3, S1, S2, S3)
2). Nama universitas/lembaga pendidikan
3). Jurusan/program studi
4). Tahun lulus
5). Status gelar (misalnya: resmi diakui DIKTI, tidak palsu, bukan gelar kehormatan bodong
Jika pendidikan dan ijazah dipalsukan?
Jika seorang pejabat publik memalsukan ijazah atau mencantumkan gelar palsu:
1). Bisa dikenai sanksi pidana (Pasal 263 KUHP – pemalsuan dokumen)
2). Bisa dikenai pemberhentian dari jabatan
3). Dapat diperiksa oleh Bawaslu, KPK, atau Inspektorat Daera
Pendidikan pejabat publik wajib dilaporkan dan diumumkan kepada publik.
Karena:
1). Termasuk informasi publik menurut UU
2). Berkaitan dengan kepercayaan dan integritas jabatan
3). Bisa menjadi dasar pengawasan publik dan media.
Kesimpulan:
Berdasarkan UU No.14 tahun 2008 (UU KIP), mantan Presiden Joko Widodo wajib menunjukan dan mempublikasikan ijazah aslinya kepada publik.
Mantan Presiden Joko Widodo hingga detik ini (Juli 7, 2025) masih menolak menunjukan dan mempublikasikan ijazah aslinya kepada. Hal ini adalah pelanggaran hukum yang nyata terhadap UU KIP No.14 tahun 2008.
B). Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai badan publik (public entity) wajib mentaati hukum yang berlaku.
Badan publik (public entity) itu disebut badan publik apabila:
1). Didirikan, didanai, diatur dan melakukan pelayanan publik.
Didirikan untuk kepentingan publik, didanai oleh uang publik dari APBN/APBD, iuran dan sumbangan Publik, diatur oleh UU badan publik dan melaukan pelayuanan terhadap kepentingan publik.
2). Badan publik ini termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan jajaranya serta badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Siapa saja tergolong bandan publik…???
Semua pejabat negara pusat dan derah, termasuk Presiden, menteri Kabinet, Gubernur, Bupati, Wali Kota hingga kepala Desa dan jajaranya, serta semua pegawai negeri sipil itu adalah badan public dan pejabat public.
BUMN, BUMD, PLN adalah badan publik.
Partai Politik, LSM dan ORMAS itu juga badan publik.
Publik school dan Universitas (seperti UI, UGM, ITB, ITS, UNDIP, UNAIR, dll) adalah badan publik.
Karena apa?
Karena mereka mengunakan dana yang bersumber dari APBN/APBD dan dana dari publik.
Apa saja yang wajib dilaporkan sebagai badan publik…???
Sebagai badan publik, terdapat sejumlah kewajiban pelaporan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Badan publik diwajibkan menyampaikan informasi publik secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat. Berikut rinciannya:
1). Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (Pasal 9 UU KIP):
Profil badan publik (visi, misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, pejabat penting).
Ringkasan program dan kegiatan.
Informasi keuangan, seperti laporan keuangan tahunan, penggunaan anggaran, dll.
Kegiatan dan kinerja pelayanan publik.
Laporan akses informasi publik.
Hasil survei kepuasan masyarakat.
2). Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta
(Pasal 10 UU KIP):
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti:
Informasi bencana alam.
Wabah penyakit.
Keadaan darurat.
Keputusan penting yang berdampak langsung pada masyarakat.
3). Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
(Pasal 11 UU KIP):
Peraturan, keputusan, atau kebijakan badan publik
.
Rencana kerja, agenda, dan kegiatan.
Prosedur kerja dan tata cara permohonan informasi.
Laporan hasil pengawasan internal dan eksternal.
Informasi pengadaan barang/jasa.
Data aset dan investasi.
4). Informasi yang Dapat Diakses Masyarakat
Masyarakat berhak meminta informasi publik kapan saja (dengan mengajukan permohonan), kecuali informasi tersebut dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP (misalnya menyangkut rahasia negara, rahasia pribadi, dll).
Sanksi jika tidak melaporkan
Jika badan publik tidak melaksanakan kewajiban diatas, Komisi Informasi dapat memberikan teguran, dan pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan sengketa informasi publik.
Kesimpulan:
Universitas Gajah Mada (UGM) wajib menunjukan dan mempublikasikan semua skripsi dan copy Ijazah mantan mahasiswa yang juga mantan Presiden Indonesia bernama Joko Widodo dari UGM kepada publik, termasuk semua dokumen yang menyangkut mantan mahasiswa Joko Widodo selama kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).
Penolakan terhadap kewajiban ini adalah pelanggaran hukum yang nyata, khususnya terhadap UU KIP No.14 tahun 2008 yang mengatur tentang kewajiban badan publik.
C). Siapa saja tergolong pejabat publik…???
Dalam UU No.14 tahun 2008, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tentang definisi BADAN PUBLIK (PUBLIC ENTITITY), khususnya BAB 1, Pasal 1, Ayat 3, disebutkan:
(3). Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dalam UU KIP No.14 tahun 2008 menyebutkan secara specifik kepada badan publik termasuk didalamnya adalah pejabat publik dipemerintahan (pejabat negara) untuk membuka informasi kepada publik secara regular, seperti:
Profile Jabatan
Riwayat Pendidikan, (termasuk IJAZAH/DIPLOMA pejabat publik)
Kinerja, Kebijakan dan Keputusan Pejabat Publik.
Laporan Keuangan dan Harta Kekayaan (LHKPN).
Menurut UU KIP No.14 tahun 2008, seorang pejabat publik wajib menunjukan dan mempublikasikan riwayat pendidikan termasuk ijazah aslinya.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan diberitahu, termasuk hak konstitusional untuk mengetahui IJAZAH ASLI mantan Presiden Joko Widodo.
Yang “PALING” berhak mengetahui IJAZAH ASLI mantan Presiden Joko Widodo itu bukan hanya:
1). Wartawan
2). Bareskrim
3). PUSLABFOR
4). UGM
5). Pengacara hukum yang mewakili pejabat public.
Tetapi RAKYAT sebagai pemegang kedaultan tertinggi di Indonesia, yang menjadi hak konstitusional yang dijamin langsung UUD 1945, UU KIP No.14 tahun 2008 dan Pasal 51 UU MK.
Kesimpulan:
Berdasarkan UU KIP No.14 tahun 2008, mantan Presiden Joko Widodo, sebagai pejabat publik, wajib menunjukan dan mempublikasikan ijazah aslinya kepada publik.
Menolak melakukan tuntutan publik diatas adalah pelanggaran hukum secara nyata, khususnya pelanggaran terhadap UU KIP No.14 tahun 2008.
D). Hak konstitusional dan hak immunitas konstitusional (constitutional immunity) rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Hak Konstitusional rakyat Indonesia itu di atur dalam Pasal 51, UU MAHKAMAH KONSTITUSI (MK).
1). Di negara USA, semua HAM yang ada dalam UUD 1945/2002 adalah bagian dari hak immunitas konstitusional (CONSTITUTIONAL IMMUNITY) rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
2). Di Indonesia, banyak UU yang isinya mengkudeta hak immunitas konstitusional rakyat Indonesia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi UUD1945.
That’s unfortunate and completely wrong and unacceptable.
3). Istilah “hak konstitusional” secara eksplisit tidak didefinisikan dalam satu pasal khusus dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Tetapi pengertian dan pengakuannya tersirat dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2), seperti yang sudah disebutkan diatas.
Namun, dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, ada keterangan yang sangat penting:
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan ‘hak dan/atau kewenangan konstitusional’ adalah hak dan/atau kewenangan yang diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Kesimpulan:
Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin atau diberikan secara langsung oleh UUD 1945.
Seperti:
1). Hak atas kebebasan beragama (Pasal 28E)
2). Hak atas pengakuan hukum yang sama (Pasal 28D)
3). Hak untuk hidup (Pasal 28A)
4). Berbagai hak warga negara lainnya yang terdapat dalam Bab XA UUD 1945 (Pasal 28A sampai 28J).
5). Dan hak-hak lain yang ada dalam UUD 1945 dan yang dijamin langsung oleh konstitusi UUD1945.
Ketika seseorang mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi, ia harus menunjukkan bahwa hak konstitusionalnya yang dijamin UUD 1945 telah dirugikan oleh undang-undang tertentu.
Ketika anggota masyarakat, seperti aktivis dan mahasiswa yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya dengan menuntut ketrbukaan informasi public dengan melakukan public criticism, public scrutiny dan public oversight terhadap seorang pejabat publik, tidak bisa dikriminilisasi didepan hukum di pengadilan.
Baik itu dengan tuduhan penghasutan terhadap publik, melakukan FITNAH, melakukan pencemaran nama baik (libel, slander, defamation of character), bikin gaduh dimasyarakat dan menyerbarkan berita BOHONG.
Pasal 160/310/311 KUHP, Pasal 28, 32, 35 dan Pasal 45A UU ITE tidak berlaku bagi anggota masyarakat, aktivis dan rakyat Indonesia yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya terhadap seorang PEJABAT PUBLIK yang dilindungi dan dijamin langsung oleh konstitusi UUD1945.
Sebab semua tindakan itu adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi langsung oleh Konstitusi UUD1945 yang disebut dengan hak immunitas konstitusional rakyat (constitutional immunity).
Karena yang dilakukan oleh para aktivis dan mahasiswa dengan menuntut keterbukaan informasi publik terhadap ijazah Jokowi itu dilakukan kepada:
1). Mantan Presiden Joko Widodo sebagai seorang pejabat publik dan bukan sebagai orang biasa (ordinary citizen).
2) Hal itu dilakukan oleh para aktivis dan mahasiswa demi kepentingan umum, dan bukan untuk kepentingan pribadi aktivis dan mahasiswa.
Harus dibedakan antara Joko Widodo sebagai PAJABAT PUBLIK dan orang biasa (ordinary citizen).
3). Tuntutan para aktivis dan mahasiswa itu diperkuat oleh UU KIP No.14 tahun 2008, BAB 1, PASAL 1, AYAT 3 (badan publik/pejabat publik), dimana mantan Presiden Joko Widodo adalah seorang pejabat publik yang harus tunduk pada Konstitusi UUD 1945, Pasal 51 UU MK dan UU KIP No.14 tahun 2008.
Kesimpulan:
Joko Widodo wajib menunjukan dan mempublikasikan ijazah aslinya kepada publik.
Para aktivis dan mahasiswa yang menuntut keterbukaan informasi publik terhadap seorang pejabat publik tidak bisa dituntut secara hukum didepan pengadilan.
Karena tindakan itu adalah bagian dari hak konstitusional rakyat yang dijamin dan dilindungi langsung oleh konstitusi UUD1945 yang disebut dengan hak immunitas konstitusional rakyat (constitutional immunity).
Pejabat publik, penegak hukum (anggota POLRI) Rektor UGM dan anggota komisioner KPU yang telah melanggar hukum harus dituntut di depan pengadilan dengan due process and fair trial untuk mendapatkan sangsi hukum yang berlaku dan pencopotan dari jabatannya.
Bila Presiden dan anggota DPR masih ingin menegakkan hukum dan konstitusi UUD1945, maka:
Presiden Prabowo Subianto harus mengambil sikap terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pejabat publik (Joko Widodo), anggota POLRI (BARESKRIM), Rektor UGM dan anggota Komisioner KPU.
DPR harus membentuk PANSUS untuk mengusut dan menyelidiki mengapa file photo copy IJAZAH saudara Joko Widodo tidak ada di KPUD Solo, tidak ada di KPUD DKI Jakarta dan tidak ada di KPU PUSAT Jakarta…??
EDITOR: REYNA
Related Posts

Negara Yang Terperosok Dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Rakyat Setengah Mati, Kekuasaan Setengah Hati

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Novel “Imperium Tiga Samudra” (14) – Perang Melawan Asia

Menjaga Dinasti Juara: Menakar Figur Suksesi KONI Surabaya

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (1): Mewarisi Ekonomi Bangkrut, Inflasi 600%

Novel “Imperium Tiga Samudra” (13) – Perang Senyap Mata Uang

Mencermati Komisi Reformasi Polri

Cinta, Kuasa, dan Kejatuhan: Kisah Gelap Yang Menyapu Ponorogo

Novel “Imperium Tiga Samudra” (12) – Meja Baru Asia



No Responses