Tolak Jalan Tembus, Tapi Tidak Menolak Toko Miras di Wilayahnya, Sikap Warga RW 12 Dipertanyakan Publik

Tolak Jalan Tembus, Tapi Tidak Menolak Toko Miras di Wilayahnya, Sikap Warga RW 12 Dipertanyakan Publik

MALANG – Sikap dan Integritas Ketua RW 12 kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang patut diragukan. Hal ini lantaran ada pembiaran terhadap toko Minuman Beralkohol yang beroperasi pada wilayah-nya.

Sikap diam terhadap Toko Minuman Beralkohol ini berbanding terbalik dengan sikap Ketua RW 12 dan warga yang menolak jalan tembus yang justru untuk kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kotq Malang dalam berbagai statemen di media massa, menyebut jika jalan tembus itu dilakukan agar memecah kemacetan yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta. Namun pada hal itu, sikap Ketua RW 12 dan warga menolak. Namun untuk toko minuman beralkohol sikap itu berbeda dan tidak ada pergerakan sama sekali.

Alfiansyah (34) seorang warga mengaku sangat menyayangkan sikap Ketua RW 12 dan juga Warga RW 12 yang sangat kontradiktif dalam menyikapi persoalan.

“Mereka menolak jalan tembus demi diri mereka sendiri dan membiarkan toko Miras, ini tentu sangat disayangkan,” kata Alfiansyah.

Ia menegaskan harusnya spanduk penolakan warga tidak saja ditujukan untuk jalan tembus, tapi juga untuk Toko Miras.

“Pasang spanduk besar-besar untuk tolak jalan tembus tapi tidak ada spanduk untuk menolak miras,” imbuhnya.

Sampai saat ini diketahui Ketua RW 12 kelurahan Mojolangu sampai saat ini, belum mengeluarkan sikap penolakan atas kehadiran dan kemunculan tempat yang secara jelas menjual minuman beralkohol, padahal peredaran minimal beralkohol di wilayahkan sangat berdampak pada pemuda dan masyarakat.

Selain itu keberadaan toko yang menjual minuman beralkoholbermasalah secara hukum yang secara tegas tercantum dalampasal 8 ayat (2) Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berapkohol, bahwa penjualan minuman beralkohol harus beradius lebihdari 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, Lembaga Pendidikan dan rumah sakit.

Diketahui bahwa letak toko tersebut berada kurang dari radius 500 meter dari rumah sakit yaitu rumah sakit Permata Bunda dan rumah sakit UB, pun masih dalam radius 500 meterdengan tempat peribadatan yaitu Masjid Ramadhan dan Lembaga Pendidikan yaitu SMPN 18 Kota Malang dan TK Anak Sholeh.

Bahwa di dalam Perda tersebut juga tercantumperlunya partisipasi Masyarakat yang mana Masyarakat dapatberperan dalam pengendalian dan pengawasan minumanberalkohol. Seharusnya atas adanya kasus demikian, Masyarakat bisa menolak atas pendirian toko minumanalkohol tersebut yang dalam hal ini bisa dilakukan ketua RW 12.

Sikap dari ketua RW 12 GriyaShanta sangat karena tidak melakukan penolakan akan berdirinya toko minuman beralkohol tetapi melakukan penolakan terhadap kepentingan publik yakni pembukaan jalan tembus.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K