MALANG – Tindakan yang dilakukan oleh Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi yang mempromosikan minuman beralkohol di toko Sari Jaya 25 Jl. Soekarno Hatta Kota Malang melalui akun medsosnya menuai kritikan dari kalangan masyarakat, akademisi hingga tokoh agama. Tim Hukum dari Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) melaporkan/membuat aduan secara langsung di Polresta Malang Kota atas tindakan yang dilakukan oleh King Abdi.
Keputusan AMMPERA untuk melaporkan kasus King Abdi ke Jalur hukum semata-mata untuk menegakan keadilan serta memastikan setiap kasus pelanggaran hukum benar-benar ditegakkan dan diberi Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut kajian Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) dan Tim Hukum AMMPERA menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh King Abdi bukan hanya tindakan melanggar norma sosial namun perbuatan tersebut terdapat unsur pidana yang mengharuskan pihak pelaku dapat diberi sanksi dan diproses hukum.
Beberapa pertimbangan kasus King Abdi dilaporkan dan atau mesti diproses hukum.
(1) Dalam kondisi sadar King Abdi mempromosikan minuman beralkohol melalui media sosialnya, pada potongan video tersebut memperlihatkan jejeran botol-botol minuman beralkohol yang memiliki isi dari berbagai merek.
(2) King Abdi mempromosikan minuman beralkohol pada toko Sari Jaya 25 melalui akun medsosnya yang bisa dilihat oleh banyak kalangan yaitu anak, ibu hamil dan orang dewasa yang dapat membahayakan oleh orang yang melihat video tersebut dan di dalam video tidak menyertakan batasan usia dan anjuran berbahaya bagi kesehatan bahkan terdapat kata aman untuk minum-minum,
(3) bahwa terdapat peraturan/undang-undangan yang mengatur perbuatan tersebut yaitu pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No. 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, pasal 46 ayat 3 huruf b, pasal 58 UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Junto pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan No 20/M-DAG/PER/4/2014.
(4) Asas hukum equality before the law (persamaan/kesetaraan di mata hukum) dan Asas ignorantian juris non excusat atau ignorantia legis neminem excusat berarti ketidaktahuan hukum tidak dibebaskan dan atau semua orang dianggap paham hukum. Penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut yang pada pokoknya melarang setiap orang untuk mempromosikan minuman beralkohol secara bebas melalui media sosial dan jika orang melanggar ketentuan diatas akan dikenakan sanksi pidana.
AMMPERA dan Tim Hukum telah melaporkan King Abdi di Polresta Malang Kota pada 21 Juli kemudian pada tanggal 25 Juli 2025 Polresta Malang Kota merespon laporan yang telah diajukan oleh Tim hukum dan pada tanggal 29 Juli 2025 Ahmad Soffan Aly tim hukum AMMPERA hadir di Polresta Malang Kota hadir di Polresta Malang Kota untuk memberi keterangan.
Selama 3 jam Ahmad Soffan Aly selaku tim hukum memberi keterangan atas kasus hukum yang ditujukan pada pelapor. Soffan juga menegaskan bahwa Polresta Malang Kota harus segera memproses kasus ini tidak hanya diselesaikan melalui permintaan maaf ke publik oleh king Abdi dan jika kasus ini di abaikan oleh Polresta Malang Kota maka kami Aliansi akan melakukan aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur


No Responses