Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Pembebasan kedua “high profile figures” atau tokoh penting yaitu Pak Hasto dan Pak Tom Lembong baru-baru ini dimonitor oleh media asing Al Jazeera dalam pemberitaannya tertanggal 2 Agustus 2025 berjudul: “Indonesian president frees hundreds of prisoners as part of unity plan” (Presiden Indonesia membebaskan ratusan tahanan sebagai bagian dari rencana persatuan). Media itu melaporkan bahwa
Di antara kelompok pertama tahanan yang dibebaskan adalah saingan terkemuka mantan Presiden Joko Widodo yang dipenjara selama masa jabatannya.
Dalam pemberitaannya itu Al Jazeera menjelaskan bahwa Indonesia telah mulai membebaskan ratusan narapidana dari penjara, termasuk orang-orang yang dihukum karena pelanggaran politik, setelah parlemen menyetujui tahap pertama dari rencana grasi Presiden Prabowo Subianto yang luas, yang dilaporkan bertujuan untuk membangun solidaritas nasional.
Kelompok pertama yang terdiri dari 1.178 narapidana akan dibebaskan pada hari Jumat setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan pada Kamis malam bahwa Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden yang memberikan amnesti.
Hampir dua bulan setelah ia menjabat pada bulan Oktober, Presiden Prabowo Subianto – yang oleh Al Jazeera digambarkan sebagai mantan menantu diktator Indonesia Soeharto – mengejutkan bangsa indonesia dengan mengatakan dia berencana untuk memberikan grasi kepada sekitar 44.000 narapidana di seluruh negeri, sebagian besar dari mereka dipenjara karena alasan politik, sebagai cara untuk membantu menyatukan negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan tahanan politik dan narapidana dengan penyakit kesehatan mental dan kronis, orang tua, remaja dan mereka yang dihukum karena penistaan agama atau menghina pemimpin negara akan diprioritaskan dalam pengampunan.
Di antara mereka yang dibebaskan pada hari Jumat adalah saingan terkemuka mantan Presiden Joko Widodo yang dipenjara selama masa jabatannya, termasuk Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal Partai Demokratik Indonesia Perjuangan, satu-satunya partai oposisi formal di negara itu. Mantan sekutu mantan Presiden Jokowi yang kemudian menjadi kritikus keras, Kristiyanto dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pekan lalu karena penyuapan dalam skema penunjukan kursi legislatif 2019.
Dibebaskan pada Jumat malam dari selnya di pusat penahanan Komisi Anti-Korupsi di Jakarta Selatan, di mana dia telah ditahan sejak Februari, Kristiyanto mengatakan kepada kerumunan yang bersorak, “Kita harus belajar dari insiden ini.”
Menteri Hukum mengatakan parlemen juga menyetujui diakhirinya proses pidana terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, juga mantan sekutu Jokowi yang memutuskan hubungan dengannya selama pemilihan presiden 2024 untuk mendukung saingan politik Anies Baswedan. Lembong dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara pada bulan Juli karena dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan memberikan izin impor gula secara tidak semestinya.
“Baik [Kristiyanto dan Lembong] telah menunjukkan pengabdian kepada bangsa, dan prioritas kami sekarang adalah memperkuat persatuan bangsa,” kata Menteri Supratman Andi Agtas.
Enam aktivis kemerdekaan dari wilayah Papua Barat yang bergolak di Indonesia, yang menjalani hukuman penjara karena pengkhianatan, juga dibebaskan.
Menteri Hukum juga mengatakan pihak pemerintah berencana untuk menyerahkan daftar gelombang kedua dari 1.668 narapidana untuk dibebaskan ke parlemen dalam waktu dekat.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Jokowi, Oh Jokowi

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (2): Menumpas PKI dan Menghindarkan Indonesia dari Negara Komunis



No Responses