JAKARTA – Desakan agar Silfester Matutina segera dijebloskan ke penjara kembali mencuat ke publik setelah ahli hukum pidana Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.Hm. menegaskan status hukumnya sudah inkrah dan wajib dieksekusi tanpa kompromi.
Dalam tayangan tersebut, Dr. Muhammad Taufik secara tegas menyebut Silfester Matutina resmi berstatus narapidana setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis satu setengah tahun penjara.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus segera menjalankan putusan Mahkamah Agung tanpa menunggu instruksi tambahan apa pun.
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu juga menyoroti posisi Silfester yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran di tengah status hukumnya yang sudah final.
Ia menilai kelambanan Kejaksaan mengeksekusi putusan dapat menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia.
Silfester Matutina divonis penjara dalam perkara penyebaran fitnah yang menjerat nama Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Fitnah tersebut dilakukan Silfester melalui orasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017 yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk mendukung kemenangan Anies-Sandi di Pilkada Jakarta.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi Silfester dan menguatkan vonis penjara melalui putusan Nomor 287K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Meski demikian, hingga kini Silfester Matutina masih menduduki jabatan Komisaris di Food Id, salah satu BUMN di sektor pangan.
Dr. Muhammad Taufik menilai hal ini memalukan karena seorang terpidana pidana fitnah justru memegang jabatan strategis di perusahaan negara.
Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto harus bersikap tegas memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Silfester dari jabatan komisaris.
Langkah tegas diperlukan agar BUMN tidak dicemari figur yang status hukumnya telah tercatat sebagai narapidana.
Menurut Dr. Muhammad Taufik, jika Silfester masih dibiarkan bebas, maka masyarakat patut bertanya apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil.
Ia menekankan bahwa status hukum Silfester tidak bisa dihapus atau dinegosiasikan karena vonis Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
Kondisi ini juga membuktikan bahwa lembaga eksekutor putusan, yakni Kejaksaan, diuji integritasnya di mata publik.
Muhammad Taufik meminta agar masyarakat tetap mengawasi jalannya eksekusi demi menjaga marwah penegakan hukum.
Jika Kejari Jakarta Selatan tidak segera mengeksekusi, maka Kejaksaan Agung berhak mengambil alih demi melaksanakan amar putusan.
Ahli hukum pidana ini juga menambahkan bahwa Silfester kabarnya mulai sulit dilacak keberadaannya sehingga memunculkan spekulasi publik ia sengaja kabur.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan celah bagi Silfester untuk menghindari hukuman penjara.
Muhammad Taufik mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjaga wibawa negara.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur



No Responses