SOLO – Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dalam videonya yang diunggah di akun tiktok @mtplawfirm mengomentari pernyataan Jokowi. Menurutnya, pernyataan Jokowi merupakan legitimasi dari Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjadi Timses Gibran.
“Jadi saya ingin luruskan, di undang-undang pemilu itu memang benar Pasal 299 bahwa Presiden itu boleh berkampanye. Benar. Karena dia sebagai warga negara dia tidak kehilangan haknya berkampanye. Tetapi di pasal itu ayat (1), (2), (3) tidak ada kata-kata yang menyatakan memihak,” tutur Taufiq, seperti dilansir disetrap.com.
“Kalau dia mengatakan sudah berkampanye untuk partai PSI dan dia mendukung Presiden ini, dia sudah berpihak. Pengertian kampanye ya dia datang di suatu tempat bukan sebagai jurkam apalagi memenangkan salah satu kelompok. Jelas ini pemahaman yang sesat dan pernyataan Yusril harus di koreksi,” imbuhnya
Taufiq kembali menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye tapi tidak memihak.
“Jadi Presiden dan Wakil Presiden tidak kehilangan hak kampanyenya itu betul. Karna setiap warga negara itu boleh menyampaikan aspirasi politiknya. Tetapi di pasal Undang-Undang Pemilu itu tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden boleh memihak.”
Menurutnya, kalau sekarang memihak otomatis dengan fasilitas negara dan sebagai Kepala ASN, semua menteri, semua pejabat dibawahnya takut.
“Lha kalau sudah mengatakan dukung PSI, dukung Prabowo, dukung Gibran, mengomentari capres yang lain ya ngga bener.”
“Jangan hanya nafsu menjadi menteri, keblinger dan hukum yang sudah benar ini dibuat mlenceng” ujar Taufiq menutup pendapatnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi membuat pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu. Menurut Jokowi yang paling penting adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan PrabowoSubianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.”
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” imbuhnya.
Editor: Reyna
Related Posts

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi

Trump: “Bukan Masalah Pertanyaanmu, Tapi Sikapmu, Kamu Adalah Wartawan Yang Parah”

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI

Orang Jawa Sebagai “Bani Jawi” Adalah Keturunan Nabi Ismail: Perspektif Prof. Menachem Ali

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia

Novel “Imperium Tiga Samudara” (15) – Operation Floodgate

Habib Umar Alhamid: Prabowo Sebaiknya Dukung Habis Gerakan Purbaya, Biarkan Beliau Bekerja!

Keberpihakan Komisi Reformasi POLRI

RRT Tolak Usul Mediasi Dengan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu



No Responses