ZONASATUNEWS.COM, TEBINGTINGGI-SUMUT—Pemerintah Kota Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 Tentang, Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus COVID-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Walikota Tebingtinggi Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan,MM itu dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Walikota Tebingtinggi.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kepada media, Senin (21/12) di Sekretariat Posko COVID Pemko Tebingtinggi. Dijelaskan, dalam Surat Edaran Walikota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tebingtinggi jelang libur Natal dan tahun baru.
“Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota,” kata Jubir Pemko itu.
Ditegaskan, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebingtinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Tes Non Reaktif atau hasil negatif pemeriksaan Swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.
“Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif,”tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tebingtinggi akan melaksanakan Operasi COVID-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada hari ini tanggal 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021. Tujuan Operasi COVID-19 NATAMA adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran ini disampaikan dengan harapan seluruh lapisan warga masyarakat dapat memahaminya. Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
“Pemerintah kota juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburann yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” tegas Kadis Kominfo Tebing Tinggi itu.(fer)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??

Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco

Pelajaran Dari Pilkada Yogya

Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen

Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik

Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”

Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik

Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan

Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2

Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel


check out this siteOctober 25, 2024 at 10:35 am
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/antisipasi-lonjakan-covid-jelang-natal-dan-tahun-baru-walikota-tebingtinggi-keluarkan-surat-edaran/ […]
discountsOctober 26, 2024 at 8:39 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/antisipasi-lonjakan-covid-jelang-natal-dan-tahun-baru-walikota-tebingtinggi-keluarkan-surat-edaran/ […]
Ventilatoare ATEX pentru medii exploziveNovember 25, 2024 at 11:01 pm
… [Trackback]
[…] Here you can find 38781 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/antisipasi-lonjakan-covid-jelang-natal-dan-tahun-baru-walikota-tebingtinggi-keluarkan-surat-edaran/ […]