KEDIRI – Seorang perempuan paruh baya warga Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, didampingi sejumlah LSM yakni Komunitas Peduli Kediri (KPK), Peduli Hukum dan Pemerintahan (PHP), serta Relawan Perempuan dan Anak Indonesia (RPAI), mendatangi Mapolres Kediri Kota pada Rabu (24/09). Mereka melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak gadisnya oleh seorang pria yang dikenal korban setelah bergabung dengan salah satu perguruan silat di Kota Kediri.
Dalam laporan tersebut, korban yang disamarkan namanya sebagai Bunga, mengaku dipaksa berhubungan badan oleh NF (26), warga Mojo. Sebelum melapor ke polisi, pihak keluarga sempat meminta pendampingan dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Kediri.
“Pada Oktober 2024, tengah malam saya diajak keluar rumah dan dibawa ke kamar kos. Saat itu saya dipaksa melepas celana hingga terjadi peristiwa tersebut,” ungkap Bunga.
Tak lama setelah itu komunikasi mereka terputus. Namun, pada Desember 2024, NF kembali mendatangi rumah korban dan peristiwa serupa kembali terulang di sebuah kamar kos berbeda di Kelurahan Bence.
Saat mengetahui dirinya hamil, Bunga berusaha menghubungi NF untuk meminta pertanggungjawaban. Hingga usia kandungan memasuki enam bulan pada Agustus 2025, NF sempat menemuinya, bahkan mengantarkan ke Puskesmas Campurejo untuk pemeriksaan kehamilan. Ia berjanji menikahi korban, namun janji itu hingga kini tak kunjung ditepati.
LSM KPK Dampingi Korban
Menanggapi aduan tersebut, Roy Kurnia Irawan dari LSM Komunitas Peduli Kediri menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. Apalagi mengetahui kondisi ekonomi keluarganya dan kandungannya kini telah memasuki 7 bulan.
“Kami meminta NF bertanggung jawab. Kasus ini sudah kami laporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota. Jika terbukti, maka NF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau dia mengelak, tes DNA bisa jadi bukti,” tegas Roy.
Menanggapi aduan tersebut, Roy Kurnia Irawan dari LSM Komunitas Peduli Kediri menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. Apalagi mengetahui kondisi ekonomi keluarganya dan kandungannya kini telah memasuki 7 bulan.
“Kami meminta NF bertanggung jawab. Kasus ini sudah kami laporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota. Jika terbukti, maka NF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau dia mengelak, tes DNA bisa jadi bukti,” tegas Roy.
Sementara itu, saat ditemui di rumah NF, pihak keluarga menyatakan telah menunjuk kuasa hukum, Dedy Luqman. Saat dikonfirmasi, Dedy membantah tuduhan tersebut.
“Klien kami tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Jika kasus ini masuk ke ranah hukum, kami siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku untuk mendampingi klien kami,” jelasnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Jokowi, Oh Jokowi

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (2): Menumpas PKI dan Menghindarkan Indonesia dari Negara Komunis

Menjaga Dinasti Juara: Menakar Figur Suksesi KONI Surabaya




No Responses