JAKARTA – Menanggapi pernyataan PT Kimia Yasa tentang jual beli kondensat dengan Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL), Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada awak media, Senin (5/2/2024) malam di Jakarta menegaskan, tidak boleh penjualan kondensat bagian negara dilakukan tanpa melalui mekanisme tender. Hal itu berkaca dari kasus tindak pidana korupsi Mantan Kepala SKK Migas 11 tahun lalu.
“Meskipun MEBL telah diberikan kewenangan skema komersialisasi ENTIK (election not to take in kind), sehingga penjualan kondensat bagian negara dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MEBL, seharusnya tidak otomatis membolehkan proses jual-beli tanpa mekanisme tender,” jelas Yusri.
Yusri menjelaskan jika mekanisme tender tidak dilakukan, maka akan berpotensi merugikan keuangan negara. “Maka aparat penegak hukum dapat mengusut hal ini, sebagaimana kasus gratifikasi yang menjerat Kepala SKK Migas 11 tahun lalu,” beber Yusri.
“Selain itu, ada aturan Permen ESDM No.42/2018 bahwa semua produksi minyak, gas dan kondensat harus ditawarkan terlebih dahulu ke Pertamina untuk menjaga ketahanan energi nasional, jika kilang Pertamina menolak, barulah KKKS boleh menjual kepada pihak lainnya termasuk untuk ekspor,” jelas Yusri.
Sebelumnya saat dikonfirmasi awak media Minggu (4/2/2024), Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menjelaskan, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Bangkanai (WK Bangkanai) dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco Energy Bangkanai Ltd (MEBL), dengan produksi gas saat ini yang dipasok untuk kebutuhan listrik PLN, serta produksi kondensat yang dilifting untuk pasokan kebutuhan domestik.
“Produksi kondensat dari WK Bangkanai sekitar 400-500 BCPD, saat ini dijual kepada pembeli domestik, yaitu PT Kimia Yasa dengan titik serah penjualan berada di area terluar fasilitas hulu (flange gate area Kerendan Gas Processing Facility),” terang Nanang.
Nanang juga menambahkan skema komersialisasi WK Bangkanai saat ini adalah election not to take in kind (ENTIK), dimana dalam skema ini MEBL selaku Kontraktor diberi kewenangan oleh SKK Migas dan diwajibkan untuk memasarkan seluruh Minyak Bumi yang diproduksi dan disimpan dari Wilayah Kerja dimaksud.
“Sehingga dalam hal ini, maka penjual minyak bumi atau kondensat di WK tersebut adalah KKKS MEBL, dan sesuai Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MEBL sebagai penjual,” jelas Nanang.
Awak media lantas menanyakan kembali, apakah boleh KKKS menjual kondensat bagian negara tanpa melalui mekanisme tender? Namun, sampai berita ini ditayangkan, SKK Migas yang berwenang menjelaskan belum memberikan jawaban lebih rinci.
Awak media juga mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Medco Energi selaku pemilik MEBL yang menjual kondensat dan pihak Kimia Yasa selaku pembeli kondensat. Namun sampai berita ini dimuat pihak-pihak tersebut belum memberikan penjelasan.
Sementara itu, selain membeli kondensat tanpa proses tender, Kimia Yasa juga diduga tidak memiliki izin pengapalan dan Persetujuan Layak Operasi (PLO) dari Ditjen Migas untuk tangki penampungnya.
Hal ini terungkap dari pengakuan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Rangga Ilung Barito Utara, Handry Sulfian terkait izin muat migas dari tangki ke kapal tongkang. Dia mengatakan tidak ada nama PT Kimia Yasa dalam daftar mereka.
“Di data kami tidak ada PT Kimia Yasa,” jawab pihak pelabuhan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/1/2024) lalu.
Terpisah, Direktur PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito dalam penjelasannya kepada media mengatakan pihaknya adalah pembeli resmi Kondensat dari Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL). PT Kimia Yasa adalah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan logistik Petrokimia dan LPG (Liquid Petroleum Gas) beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa dan PT Kimia Yasa memiliki perizinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak,” jelas Robbyanto Lukito dalam siaran pers, Rabu (31/1/2024).(*)
EDITOR: REYNA
Related Posts

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (3): Membangun Stabilitas Politik dan Menghindarkan Indonesia dari Kekacauan Pasca 1965

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 2): Guncangan di Ruang Reformasi dan Bayang-Bayang Operasi Garis Dalam

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 1) : Walkout, Ketegangan, dan Polemik Komisi Reformasi Polri

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri



No Responses