Catatan Aktivis Demokrasi, 77 Tahun Indonesia Merdeka: Bagaimana Memperbaiki Carut-Marut Politik dan Ekonomi

Catatan Aktivis Demokrasi, 77 Tahun Indonesia Merdeka: Bagaimana Memperbaiki Carut-Marut Politik dan Ekonomi
Chris Komari, Aktivis Democrascy, mantan anggota City Council, 2 term, tahun 2002 dan 2008, dinegara bagian California USA

This is my open challenge to all Indonesian activists, academics, politicians, members of Indonesian parliament, Chairmen and members of political parties, Presidential candidates, all current and future candidates of Parliament in 2024, all current and future candidates for Provincial and Cities Government.

Oleh: Chris Komari
Activist Democracy
Activist Forum Tanah Air (FTA) USA & Global
City Council 2002 & 2008

Bila Indonesia ingin mempertahankan sistem pemerintahan “demokrasi”, maka beberapa hal dibawah ini harus dilakukan atau di reformasi di Indonesia secepatnya.

Tanpa melakukan perubahan dan reformasi beberapa hal ini bawah ini, maka sistem pemerintahan demokrasi itu hanya semu, palsu, abal-abal, pincang, flaw dan tidak menguntungkan rakyat Indonesia bahkan NKRI sendiri.

Secara Politik

Yg namanya sistem pemerintahan demokrasi itu terletak pada kekuasaan dan kedaulatan rakyat, bukan kekuasaan pemerintah pusat, Presiden, Menteri, DPR, TNI, POLRI, atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini satu prinsip fundamental yang sangat mendasar yang harus disadari oleh semua elemen masyarakat di Indonesia.

Kedaulatan rakyat itu harus benar ada, nyata dan real dijalankan, di implementasikan dan di aktualisasikan dalam sistem pemerintahan demokrasi.

Secara specificnya, rakyat harus terlibat dan ikut andil dalam proses pengambilan keputusan di dalam pemerintahan (the people have the rights to get involved in the decision making process in the government affairs).

Jadi masalah bangsa dan negara itu tidak semuanya selalu dan harus diputuskan oleh pemerintah pusat, oleh Presiden, MPR, DPR atau MK.

Rakyat sendiri harus punya hak dan mekanisme untuk memutuskan perkara itu melalui 2 cara atau 2 mekanisme:

Pertama, lewat Referendum dan Proposition yang bisa berupa ballot initiative dan ballot measure, untuk menentukan issue-issue penting yg dihadapi negara dan bangsa, khususnya yg menyangkut kualitas hidup rakyat banyak (the quality of life of the people).

Kedua, lewat mekanisme Impeachment, Recall, atau Special Election bagi rakyat untuk mengontrol, mengawasi dan mengoreksi wakil-wakilnya dipemerintahan. Bila dianggap telah melakukan perbuatan tercela, korupsi, melakukan tindakan kriminal, treasons, abuse of power, high crimes atau dianggap tidak becus menjadi pejabat publik oleh banyak orang, minimal 5% suara, baik di Eksekutif, Legislatif dan Judiciary.

Dua hal itu minimal yang harus dijamin oleh semua sistem pemerintah demokrasi.

Karena itu, sudah waktunya Indonesia berbenah diri dengan melakukan reformasi politik dan hukum dibawah ini:

Pertama, Cabut UU MD3

Kembalikan hak Recall atau hak P.A.W (Pergantian Antar Waktu) kembali kepada rakyat.

Kedua, Cabut UU Pemilu, No.7, tahun 2017

Khususnya Pasal 222, yg dikenal dengan Presidential threshold 20%, dan diganti dengan UU Pemilu yang lebih demokratis, adil, dan fair bagi seluruh WNI, dengan menciptakan free, fair and open competition.

Ketiga, Cabut dan Perbaiki UU Partai Politik

Harus secara explicit menyebutkan bahwa partai politik adalah publik entity (milik publik), bukan milik pribadi (private entity) dan melarang partai politik untuk membuat AD/ART yang isinya memberikan hak prerogative terhadap ketua partai politik.

Kedaulatan tertinggi partai politik ada pada anggota, kader-kader dan pimpinan partai politik secara menyeluruh dalam satu kesatuan yang bisa dilakukan lewat nasional convention partai.

Bahwa keberadaan partai politik dalam satu sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan kedaulatan “lebih tinggi” dari kedaulatan rakyat Indonesia.

Karena itu setelah Pemuli selesai, dan keuangan serta donasi dari publik kepada partai politik sudah jelas dan diketahui dengan baik lewat Audit maka 10 donatur terbesar kepada setiap partai harus “dipublikasikan” oleh KPU, supaya publik tahu.

Siapa saja mereka…??? Untuk mengetahui potensi conflict of interest dalam pemerintahan, seperti bagi-bagi kursi Menteri Kabinet, jabatan Komisioner BUMN dan jabatan Duta Besar Indonesiai di luar negeri.

Setelah Audit selesai, maka kegiatan partai politik harus dihentikan, ditutup atau di freeze up…!!!

Hal ini harus sudah dilakukan dan selesai dalam waktu 3 bulan dan tidak lebih dari 6 bulan setelah Pemilu berakhir.

Sehingga fungsi partai politik hanyalah untuk Registry dan kepentingan Logstics saat Pemilu, seperti mencari donasi publik, pesan banners, canvassing cari voters, kampanye, distribute fliers, organizing campaigns atau meetings dengan constituents, dsb.

Setelah Pemilu selesai, semua kegiatan partai politik harus dihentikan. Nanti 8 bulan hingga 12 bulan sebelum next election, kegiatan partai politik bisa dibuka kembali.

There is time for politics, and there is time for governing the country…!!!

Semua itu harus dispell out secara explicit dalam UU Partai Politik yg baru.

Intinya, kedaulatan partai politik harus dibatasi dan tidak boleh lebih tinggi dari kedaulatan rakyat, atau mengkudeta kedaulatan rakyat Indonesia.

Keempat, Cabut dan perbaiki UU Pemilu dan UU KPU

Secara fundamental dan yang sangat mendasar adalah UU Pemilu dan UU KPU harus dibuat sedemikian rupa agar Pemilu adalah sarana atau alat penyaringan (filtrasi) terhadap para calon pemimpin bangsa dan wakil-wakil rakyat dipemerintahan.

Karena itu KPU dan Bawaslu harus mampu menciptakan sistem “filtrasi” dalam kontes Pemilu dan menjadikan Pemilu adalah kontes ide, kontes character dan kontes program, visi dan misi setiap kandidat, sarana debat dan dialog antara Kandidat dengan kandidat dan antara Kandidat dengan konstituen, bukan kontes baliho dunggu seperti sekarang ini…!!!

Untuk membuat Pemilu lebih murah dan lebih affordable untuk semua kandidat, UU Pemilu, UU KPU atau KPU dan Bawaslu bisa mengeluarkan aturan khusus, agar pengeluaran setiap kandidat Capres, Caleg DPR RI, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten, Cagub, Calon Walikota dan Calon Bupati dibatasi secara hukum.

Jumlah maksimal pengeluaran setiap kandidat harus di spell out dalam UU itu dan akan dipakai untuk apa saja yang harus di spell out dalam satu formulir khusus dari KPU, seperti untuk pembuatan baliho, flyers, business cards, posters atau kaos, dsb.

Karena KPU memberi batas pengeluaran setiap kandidat, maka KPU dan Bawaslu memiliki tugas dan tanggung-jawab untuk menyediakan sarana, tempat dan waktu bagi semua kandidat untuk melakukan debat dan dialog terbuka baik antar kandidat dengan kandidat, atau kandidat dengan konstituen, minimal 5x putaran untuk Pilpres dan 5x hingga 10x putaran debates dan dialog untuk Pileg dan Pilkada..

Hal ini sangat penting dan bagian dari sistem filtrasi Pemilu langsung oleh rakyat sendiri.

Itu semua bisa diatur dan menjadi tugas dan tanggung-jawab penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu yang bisa bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kmapus (Universitas), Jurnalis dan Pemda setempat untuk menyediakan fasilitas debat dan dialog antara Kandidat dan antara Kandidat dengan Konsttuen..

Sehingga Pemilu itu bisa menjadi sarana filtrasi (penyaringan) kandidat oleh konstituen sendiri, dan KPU serta Bawaslu tinggal mengatur dan memfasilitasinya.

Terakhir, komposisi keanggotaan komisioner KPU dan Bawaslu harus dirubah dan direformasi, harus ditambah minimal 2 orang wakil dari partai politik yang lolos ikut Pemilu 2024.

Hal ini sangat perlu dan WAJIB, untuk menciptakan system checks and balances dalam tubuh KPU dan Bawaslu itu sendiri, agar KPU dan Bawaslu bisa benar-benar mandiri dan independent, lepas dari pengaruh Oligarchs penguasa dan Oligarchs pengusaha.

Secara detail cara kerja KPU dengan komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 2 competing interests ini, bisa saya jelaskan secara details bila dibutuhkan. Sebenarnya saya sudah banyak menulis articles tentang hal ini.

Kelima, DPR Terpilih dilepas dari ikatan partai politik

Semua anggota Legislative (DPR) yang terpilih langsung lewat Pemilu dan menjadi wakil rakyat di Parliamen, harus dilepas dari ikatan partai politik, lewat UUD 1945 atau lewat UU politik tersendiri.

Ini harus dilakukan untuk membuat anggota DPR mandiri dan bisa benar-benar mewakili kepentingan rakyat banyak (konstituen).Bukan mewakili kepentingan partai politik dan petinggi partai politik seperti sekarang ini.

Perjuangan anggota DPR untuk meneruskan cita-cita partai politik adalah at will, alias atas kemauan orang itu sendiri, bukan paksaan atau dipaksa oleh petinggi partai politik dengan ancaman mutasi atau hak P.A.W yang dimiliki oleh petinggi partai politik dari UU MD3.

Ke halaman berikutnya

Last Day Views: 26,55 K

5 Responses

  1. เว็บตรง lucabetNovember 23, 2024 at 2:07 am

    … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-aktivis-demokrasi-77-tahun-indonesia-merdeka-bagaimana-memperbaiki-carut-marut-politik-dan-ekonomi/ […]

  2. live videoDecember 7, 2024 at 7:20 am

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-aktivis-demokrasi-77-tahun-indonesia-merdeka-bagaimana-memperbaiki-carut-marut-politik-dan-ekonomi/ […]

  3. live webcamDecember 17, 2024 at 2:28 am

    … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-aktivis-demokrasi-77-tahun-indonesia-merdeka-bagaimana-memperbaiki-carut-marut-politik-dan-ekonomi/ […]

  4. เว็บพนันออนไลน์เกาหลีJanuary 21, 2025 at 11:04 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-aktivis-demokrasi-77-tahun-indonesia-merdeka-bagaimana-memperbaiki-carut-marut-politik-dan-ekonomi/ […]

  5. ไฟสนามกีฬาFebruary 12, 2025 at 8:56 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 72385 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-aktivis-demokrasi-77-tahun-indonesia-merdeka-bagaimana-memperbaiki-carut-marut-politik-dan-ekonomi/ […]

Leave a Reply