Oleh: Budi {uryanto
Pemimpin Redaksi
Pengamat Ekonomi dan Geopolitik, Dr Anton Permana, SIP, MH, dalam podcast OnedNet memberikan pandangan terkait kekhawatiran revisi UU TNI, yang disalahpahami oleh sebagaian kalangan, bahwa hal itu akan membuka kran kembalinya Dwi Fungsi ABRI.
Anton menegaskan, bahwa anggapan tersebut tidak benar. Masyarakat diminta untuk bisa memahami revisi UU TNI tetap dalam kerangka supremasi sipil.
Dalam Podcast tersebut di mengatakan bahwa yang diganti dalam pasal UU TNI itu adalah norma. Misalnya, TNI dapat menduduki setiap jabatan yang itu dapat memenuhi unsur-unsur kedaulatan negara. Itu kan luas, tidak ada batasannya.
Presiden Prabowo adalah seorang moderat, justru revisi itu mengunci TNI hanya boleh menduduki di 16 KL (Kementrian/Lembaga). Sebenarnya KL itu sebelumnya sudah berjalan, sehingga fungsi TNI disitu hanya memperkuat kembali.
“Menurut saya hal itu tidak melampaui azas supremasi sipil. Misalnya BNPB (Badan Nasional Penanggulanan Bencana) saat terjadi Tsunami Aceh, gempa bumi, atau erupsi Merapi, Saat figur BNPB dari TNI tentunya dia bisa mengkonsolidasikan tanggap darurat, mengkomunikasikan atau minta dukungan dari TNI. Karena salah satu tugas TNI adalah membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana,” kata Anton Permana.
Sehingga, menurutnya, hal itu akan memudahkan sistem komando dan koordinasinya. Demikian juga SAR. Yang mempunyai infrastruktur dan jaringan SAR juga dari TNI. Apalagi misalnya, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Sebenarnya kan hanya dipindah tugaskan saja, karena secara keahlian atau kompetensi memang TNI memilikinya dibidang-bidang itu.
“Bedakan ya, kalau Dwi Fungsi ABRI dulu, ABRI sebagai kekuatan hankam dan kekuatan sosial politik. Di parlemen ABRI punya Fraksi TNI-Polri. Nah, sekarang mau menganggarkan dirinya sendiri saja harus melalui DPR RI, dibawah koordinasi Kemhan. Jadi menurut saya, ketakutan yang berlebihan seperti yang ada sat ini tidak tepat lagi di zaman reformasi. TNI sekarang memang profesional, modern, dan taat tunduk pada azas supremasi hukum,” tegasnya.
EDITOR: REYNA
Baca juga artikel terkait:
Catatan Permana (1): Dalam 10 Tahun Kedepan Akan Terjadi Krisis Pangan, Energi, dan Air
Related Posts

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Novel “Imperium Tiga Samudra” (14) – Perang Melawan Asia

Menjaga Dinasti Juara: Menakar Figur Suksesi KONI Surabaya

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (1): Mewarisi Ekonomi Bangkrut, Inflasi 600%

Novel “Imperium Tiga Samudra” (13) – Perang Senyap Mata Uang

Mencermati Komisi Reformasi Polri

Cinta, Kuasa, dan Kejatuhan: Kisah Gelap Yang Menyapu Ponorogo

Novel “Imperium Tiga Samudra” (12) – Meja Baru Asia

Panja DPR Ambil Alih Komando Reformasi Penegak Hukum

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR



No Responses