KEDIRI – Diduga mobil bodong dan bermasalah yang dimiliki seorang perangkat desa Plemahan Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, mengajak damai salah satu oknum anggota Satlantas, namun ajakan damai tersebut ditolak.
Mengingat dan mempertimbangkan masalah unit mobil dengan Nopol AG 1102 SW tersebut sudah sesuai S.O.P dan sesuai dengan Undang- undang kepolisian. Sementara pemilik mobil, perangkat desa Plemahan tersebut tidak bisa menunjukkan legalitas surat-surat kendaraan.
Panik, akhirnya perangkat desa tersebut mencoba meminta bekingan dari salah satu oknum media dan oknum LSM untuk mengurus unit mobil bermasalah tersebut, dan munuduh petugas Polantas tersebut bekerja tidak sesuai prosedur dan justru mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
Sementara BON, seorang aktivis Lembaga Bantuan Hukum menyampaikan bahwa anggota Polantas sudah bekerja dengan benar dan sesuai S.O.P dan tidak serta merta mengambil tindakan atau keputusan Mas. (Tim – Bas).
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur



No Responses