Diduga Sebar Berita Bohong, Sapta Kunta Purnama Dituntut Minta Maaf Kepada Majelis Wali Amanat UNS

Diduga Sebar Berita Bohong, Sapta Kunta Purnama Dituntut Minta Maaf Kepada Majelis Wali Amanat UNS
Foto: Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H, Koordinator Tim Hukum Roy, Rismon, Tifa (RRT). Dia juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI).

ZONASATUNEWS.COM, SURAKARTA – Advokat dan Konsultan Hukum Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, atas nama kliennya Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mengajukan Somasi kepada Dr Sapta Kunta Purnama (SKP) Dekan Fakultas Keolahragaan UNS.

Dalam Surat Somasinya, Muhammad Taufiq menilai Dr Sapta Kunta Purnama dinilai telah memeberikan komentar di WA Group “Silaturhmi Dosen” yang dilakukan dengan kesengajaan yang didasarkan pada “niat jahat dan tujuan jahat” dengan maksud untuk mencemarkan nama baik Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret.

Atas pembuatan tersebut, Muhammad Taufiq meminta Dr Sapta Kunta Purnama untuk melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret, dalam jangka waktu maksimal 3×24 jam setelah diterimanya somasi tersebut.

Muhammad Taufiq juga memberikan warning, bila yang bersangkutan tidak beretikad baik dan tidak menyelesaikan ini dengan meminta maaf dan memuatnya ke media cetak maupun elektronik, maka pihaknya akan menempuh segala upaya hukum.

“Termasuk, namun tidak terbatas seperti memasang pemberitaan di media massa, membuat laporan pidana ke Polri,” ujar Taufiq.

Dia menambahkan, bahwa komentar-komentar melawan hak yang dituliskan di media ssial antara lain, WA. IG, Twitter, dan koran umum tersebut, masuk kata-kata yang bermuatan fitnah, pembunuhan karakter, dan penyebaran berita bohong atau hoax kepada seseorang.

Taufiq mengingtkan, pelakunya dapat diancam hukuman penjara yang tidak ringan.

Menurut Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, mengatur:

“Barang siapa , menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K