ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA – Semua ‘tepuk tangan’. Selain pengacara H Tjetjep Mohammad Yasien (Gus Yasien), mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, juga turut menyoroti penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Yudi mengucapkan syukur atas penetapan tersangka Firli Bahuri. “Alhamdulillah, akhirnya. Masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” demikian Yudi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Lelaki yang menjabat sebagai ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengucapkan banyak terima kasih kepada Polda Metro Jaya. Katanya, langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi.
Karena itu dia juga mengimbau kepada Firli agar mengundurkan diri dari jabatannya. “Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi, otomatis firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” imbau Yudi.
Gus Yasien tidak cukup berterima kasih. Ia sudah berjanji kalau Firli tersangka, akan cukur gundul. “Dan, itu saya lakukan hari ini, Kamis 23/11/23, pukul 01.00, di depan Museum NU. Ditambah lagi, kalau polisi berani menahan Pak Firli, saya akan berjalan kaki dari Surabaya ke Jakarta. Start di Polda Jatim finish Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Menurut Gus Yasien, janjinya itu sudah disampaikan di depan para masyayikh beberapa waktu ltlu. Ini wujud dari rasa syukur, bahwa, penegakan hukum di Indonesia masih ada. “Terus terang, ini membuat jagat hukum kembali cerah. Masih ada harapan besar bahwa di negeri ini hukum bisa berdiri tegak,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11).
“Sudah gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengiyakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Diantaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia,” ungkap Ade Safri.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur



No Responses