YOGYAKARTA – Banyak pihak mengapresiasi sikap Megawati Soekarnoputri melalui surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang menangani sengketa Pilpres 2024. Tulisan atau surat terbuka Megawati berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” di Harian Kompas pada Senin 8 April 2024 ini ibarat gerimis di musim kemarau.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Muhammad Chirzin mengapresiasi sikap Megawati yang mengemukakan pendapatnya dan secara khusus disosialisasikan di media mainstream. Tulisan seperti ini yang ditunggu-tunggu mayoritas rakyat Indonesia.
Dia mengatakan, dalam beberapa waktu yang lalu, rakyat menunggu-nunggu kenapa Megawati diam saja dengan perkembangan dinamika seperti ini. “Kita sesama rakyat sangat merindukan, beliau sebagai rakyat juga sesepuh bangsa akhirnya bersikap, jadi pandangan beliau yang dituangkan itu ibarat gerimis di musim kemarau,” katanya saat dihubungi KBA News, Selasa, 9 April 2024.
Menurut dia, dalam tulisannya yang mengatasnamakan sebagai warga negara biasa, bukan sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan atau mantan Presiden, menunjukkan statusnya di hadapan persengketaan di MK. Di mana Megawati berpihak kepada kebenaran dan keadilan ditandai dengan pesannya agar hakim di MK bersungguh sungguh dalam menetapkan putusan.
Prof Chirzin mengungkapkan, pesan yang tegas disampaikan Megawati adalah agar para hakim MK harus berjiwa kenegarawanan. “Kenegarawanan ini identik dengan sikap keksatriaan. “Ksatria itu menjunjung tinggi kebenaran, maju tak gentar membela yang benar apapun risikonya. Jadi ini dukungan kepada MK untuk bertindak sebaik-baiknya,” jelasnya.
Dia meyakini mayoritas rakyat mendukung pernyataan Megawati Soekarnoputri ini. “Apapun partai atau pendukung, baik 01, 02, 03 jika punya hati nurani pasti menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Megawati menulis opini berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” di Harian Kompas edisi Senin, 8 April 2024. Putri sulung Proklamator Soekarno itu, menyinggung soal sikap kenegarawanan yang harus dimiliki hakim MK.
Mega menyebut sumpah presiden dan hakim MK menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun, bagi hakim MK, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden. Karena itu, persyaratan menjadi hakim MK juga lebih berat, yakni tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar (UUD), tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Anton Permana : Pemko Payakumbuh Harus Hormati Hukum Adat Nagari

Ide Prof. Jimly Asshiddiqie Akan Melakukan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945 Dapat Orderan Darimana Lagi

Rismon Dan Tifauzia Cabut Surat Kuasa Ahmad Khozinudin dkk

Tidak Terbukti Ada Unsur Korupsi, Hakim Ketua Sunoto: Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

Putusan Tidak Adil Untuk Ira ASDP, Ahmadie Thaha: Hakim Logika Dengkul

Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Thrifting: Fenomena Baru Yang Kini Jadi Sorotan DPR dan Menteri Keuangan

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi



No Responses