Hamas kecam Parlemen Israel setujui RUU yang melarang badan PBB di Yerusalem

Hamas kecam Parlemen Israel setujui RUU yang melarang badan PBB di Yerusalem
Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) terus bekerja di gedung kantornya di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem pada 30 Januari 2024.

Parlemen Israel pada Rabu meloloskan rancangan undang-undang dalam pembacaan awal yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di Israel, Tepi Barat yang diduduki

YERUSALEM – Hamas pada hari Kamis mengecam pemungutan suara mengenai rancangan undang-undang dalam pembacaan awal di Knesset, atau parlemen Israel, yang melarang kerja Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur dan Israel yang diduduki.

Kelompok Palestina mengatakan langkah tersebut adalah untuk “menghentikan pekerjaan badan yang mewakili saksi internasional mengenai penderitaan rakyat kami, pengusiran paksa mereka dari rumah mereka dan hak mereka untuk kembali ke negara mereka.”

“Kami menolak keputusan pendudukan ini karena bertentangan dengan resolusi internasional terkait,” kata Hamas.

Mereka mendesak komunitas internasional dan PBB “untuk mengambil semua langkah dan tindakan yang diperlukan untuk menjamin kelangsungan kerja badan tersebut.”

Knesset pada hari Rabu meloloskan rancangan undang-undang dalam pembacaan awal untuk melarang UNRWA di Israel dan Tepi Barat yang diduduki. Namun RUU tersebut perlu melewati tiga tahap pembahasan lagi sebelum menjadi undang-undang.

Peraturan ini melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel dan menginstruksikan polisi untuk mengambil tindakan guna menegakkan larangan tersebut.

Israel menuduh 12 staf UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menurut Tel Aviv menewaskan kurang dari 1.200 orang.

Beberapa negara, termasuk AS, Inggris, Jerman, Swiss, Italia, dan Kanada, telah menangguhkan pendanaan untuk badan PBB tersebut menyusul tuduhan Israel.

Badan tersebut mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki tuduhan tersebut.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K