JAKARTA – Mengikuti perkembangan situasi politik di mana Pemerintahan Joko Widodo beserta partai pendukungnya berupaya mengakali proses Pilkada 2024 untuk kepentingan kelompok elit politik yang kemudian terkendala oleh Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang membuka peluang hadirnya calon alternatif untuk bertanding melawan calon yang didukung oleh pemerintah. Begitu pula atas Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berimplikasi pada seorang bacalon kepala daerah yang juga seorang anak Presiden tidak memenuhi syarat usia.
Badan Legislatif DPR seketika menggelar sidang untuk melakukan revisi UU Pilkada, di mana isinya sangat bertentangan dengan semangat putusan MK tersebut.
Ikatan ALumni ITB (IA ITB) dalam rilisnya menilai upaya revisi UU Pilkada secara instan bukan hanya mengesampingkan uji publik dan kajian akademik, namun juga sudah menjadi pembangkangan konstitusi yang sangat serius.
Oleh karena itu, demi tegaknya supremasi hukum dan tegaknya kedaulatan rakyat, Pengurus Pusat IA-ITB, dengan penuh tanggung jawab menyatakan sikap prihatin serta memberi peringatan keras dan koreksi kepada semua pihak yang berupaya mengganggu tegaknya tata aturan demokrasi yang jujur dan adil, antara lain:
1. Memperingatkan Presiden agar tidak melakukan pelanggaran konstitusi, baik oleh Presiden sendiri atau melalui elit partai pendukungnya
2. Memperingatkan DPR RI untuk menghentikan upaya revisi UU Pilkada hanya karena tidak menguntungkan kepentingan diri dan kelompoknya
3. Menghimbau kepada seluruh elemen bangsa agar bersatu padu dan tidak masuk perangkap adu domba, demi mencegah munculnya tirani penguasa dan disintegrasi bangsa
4. Meminta Kapolri dan Panglima TNI agar bersikap netral dalam menyikapi aksi demonstrasi sebagai bentuk jaminan kebebasan berekspresi
5. Mengutuk keras aparat Polisi dan atau aparat TNI yang bertindak represif terhadap demonstrasi massa mahasiswa, dengan mengingat bahwa tugas aparat adalah menjamin keselamatan warga negara.
“Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (PP IA-ITB) akan terus mendampingi dan memberi dukungan kepada peserta aksi unjuk rasa yang mengawal proses penyelenggaraan demokrasi secara fair menuju tata kehidupan berbangsa yang adil dan bermartabat,” tegasnya dalam rilis media yang ditandatangani oleh Ketua Umum IA ITB Akhmad Syarbini, dan Sekretaris Jendral Hairul Anas Suaidi.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi

Trump: “Bukan Masalah Pertanyaanmu, Tapi Sikapmu, Kamu Adalah Wartawan Yang Parah”

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI

Orang Jawa Sebagai “Bani Jawi” Adalah Keturunan Nabi Ismail: Perspektif Prof. Menachem Ali

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia

Novel “Imperium Tiga Samudara” (15) – Operation Floodgate

Habib Umar Alhamid: Prabowo Sebaiknya Dukung Habis Gerakan Purbaya, Biarkan Beliau Bekerja!

Keberpihakan Komisi Reformasi POLRI

RRT Tolak Usul Mediasi Dengan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu



No Responses