Israel menyita 8 km persegi tanah di wilayah Lembah Jordan di Tepi Barat

Israel menyita 8 km persegi tanah di wilayah Lembah Jordan di Tepi Barat
Israel

Pihak berwenang Israel mengatakan permukiman akan dibangun di atas ‘tanah negara’

YERUSALEM – Israel menyita tanah seluas 8 kilometer persegi (sekitar 3 mil persegi) di Lembah Yordan di Tepi Barat yang diduduki untuk pembangunan ratusan unit pemukiman, sebuah outlet media Israel melaporkan pada hari Jumat.

“8.000 dunum (8 kilometer persegi) di Lembah Yordan telah dialokasikan sebagai tanah Israel untuk pembangunan ratusan unit tempat tinggal, di samping kawasan yang diperuntukkan bagi industri, perdagangan, dan lapangan kerja,” kata Otoritas Penyiaran Israel.

Dokumen tersebut menjelaskan: “Perencanaan unit perumahan di wilayah yang diumumkan sebagai tanah negara saat ini mungkin memerlukan waktu sekitar satu tahun, dan hal ini memerlukan persetujuan tingkat politik.”

Pihak berwenang mengutip Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang menandatangani keputusan penyitaan, yang mengatakan: “Menerbitkan deklarasi atas tanah negara adalah hal yang penting dan strategis.”

Dia menambahkan: “Deklarasi ini akan memungkinkan kelanjutan pembangunan dan penguatan Lembah Yordan. Di saat ada pihak-pihak yang berupaya melemahkan hak-hak kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat) dan negara secara umum, kami memperkuat penyelesaian melalui kerja serius dan strategis di seluruh negeri.”

Kepresidenan Palestina mengutuk keputusan pemerintah Israel yang merebut tanah di Lembah Yordan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita resmi Palestina Wafa, Nabil Abu Rudeineh, juru bicara kepresidenan Palestina, mengatakan: “Waktu pengambilan keputusan ini bertepatan dengan kedatangan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken ke wilayah tersebut merupakan tantangan bagi Palestina. “Pemerintah AS dan komunitas internasional, yang mengutuk aktivitas pemukiman siang dan malam.”

“Semua pemukiman adalah ilegal, dan tidak akan ada keamanan atau stabilitas tanpa pembentukan negara Palestina yang bebas dari pemukiman dan pemukim,” tambah Abu Rudeineh.

Dia meminta Washington untuk “menunjukkan komitmennya terhadap legitimasi internasional dan hukum internasional, dan untuk memaksa negara pendudukan (Israel) menghentikan perang genosida yang dilancarkan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. dan menghentikan kejahatan dan permukimannya, jika tidak maka akan terjadi lebih banyak kekerasan dan ledakan.”

Juru bicara tersebut mengatakan bahwa keputusan Israel untuk merampas tanah Palestina “dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah Israel untuk mencegah berdirinya negara Palestina.”

Organisasi hak asasi manusia Palestina dan Israel telah menunjukkan peningkatan nyata dalam aktivitas pemukiman di Tepi Barat sejak pembentukan pemerintahan Benjamin Netanyahu pada akhir tahun 2022.

Menurut perkiraan Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok, lebih dari 720.000 warga Israel tinggal di pemukiman ilegal di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Komunitas internasional sepakat bahwa permukiman adalah “ilegal” dan merupakan hambatan bagi implementasi “solusi dua negara,” yang menyerukan pembentukan negara Palestina berdampingan dengan negara Israel.

Sumber: Anadolu Agency

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K