Joko Widodo, Iriana, Anwar Usman, dan Gibran dilaporkan ke Kabareskrim Mabes Polri

Joko Widodo, Iriana, Anwar Usman, dan Gibran dilaporkan ke Kabareskrim Mabes Polri
Pelapor kasus dugaan nepotisme Jokowi dan keluarganya oleh PETISI 100 dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (FORASLI).

JAKARTA – Joko Widodo, Iriana, Anwar Usman, dan Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Kabareskrim Mabes Polri, Senin 22 Januari 2024. Pelapornya adalah PETISI 100 dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (FORASLI).

Laporan terdebut didampingi pengacara Juju purwantoro. Yang dilaporkan adalah tentang adanya dugaan tindak pidana nepotisme vide pasal 1 angka 5 jo. Pasal 22 No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas KKN, yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Iriana.

Sanksi dari Tindak Pidana tersebut dengan hukuman antara 2 – 12 tahun penjara.

Laporan diterima Staf Bareskrim Polri pada sekitar jam 14.00 dan diperkirakan pada jam 15.00 akan sampai ke Ka.Bareskrim.

Hadir pada kesempatan itu antara lain: Mayjen TNI(Purn) Dedi S.Budiman, Mayjen TNI(Purn) Soenarko, DR. Marwan Batubara, Rizal Fadhilah SH, Ir. Syafril Sofyan, Adang Suhardjo SE, Prof.DR. Egy Sudjana, Kol. TNI. Sahar Harahap, DR.Memet Hakim, Eddy Mulyadi, Ir.Rully Burhan dll.

Editor: Reyna

Last Day Views: 26,55 K