Korupsi Kuota Rumah Subsidi

Korupsi Kuota Rumah Subsidi
Ilustrasi Rumah Sederhana

Oleh M. Tamrin (Pemerhati Perumahan Sosial)

Publik masih ingat bagaimana kasus korupsi kuota haji mencoreng nama bangsa. Antrian panjang yang seharusnya berjalan tertib justru disabotase oleh permainan kuota. Orang yang baru mendaftar bisa berangkat lebih dulu, sementara yang sabar menunggu bertahun-tahun terpaksa tersingkir. Itu adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat.

Kini, praktik serupa muncul di sektor perumahan. Menteri Perumahan, Maruarar Sirait, dengan percaya diri membagi rumah subsidi lewat kuota profesi dan nota kesepahaman dengan daerah. Di Maluku, ia menjanjikan tiga ribu unit rumah subsidi. Sekilas terdengar manis. Tapi sebenarnya, itu adalah bentuk pelanggaran hukum.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sudah jelas. Pasal 27 menyebutkan, rumah subsidi hanya untuk peserta Tapera yang sudah terdaftar minimal dua belas bulan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, belum punya rumah, dan hanya untuk rumah pertama. Pasal 28 menegaskan, prioritas harus diberikan kepada mereka yang lebih lama menjadi peserta, yang disiplin membayar iuran, dan benar-benar membutuhkan. Ada antrian yang harus dihormati.

Apa yang dilakukan Menteri Ara adalah sabotase terhadap antrian itu. Sama seperti korupsi kuota haji, rumah subsidi kini diperlakukan sebagai jatah yang bisa dibagi dengan mudah. Padahal, Pasal 36 dan Pasal 37 sudah menegaskan, pengelolaan dan penyaluran dana Tapera adalah kewenangan BP Tapera, bukan menteri.

Presiden harus hati-hati. Jika praktik salah kaprah ini dibiarkan, kredibilitas pemerintah akan runtuh. Rumah subsidi bukan hadiah politik, bukan barang untuk dibagi-bagi, dan bukan komoditas MoU. Rumah adalah hak rakyat, hak yang dijamin konstitusi, hak yang hanya bisa dipenuhi melalui mekanisme Tapera.

Menyabotase antrian perumahan sama dengan menyabotase antrian haji. Keduanya adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Presiden harus segera meluruskan langkah menterinya. Jangan sampai sejarah mencatat: setelah korupsi kuota haji, kini lahir korupsi kuota rumah.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K