KPK Belum Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dirut Telkomsel Nugroho, Aktivis Minta KPK Tidak Pandang Bulu

KPK Belum Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dirut Telkomsel Nugroho, Aktivis Minta KPK Tidak Pandang Bulu
Ilustrasi

JAKARTA – Beberapa orang aktivis anti korupsi di Indonesia, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar benar-benar menjalankan sumpah untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk kasus korupsi yang diduga ada di Telkomsel.

“KPK seharusnya tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, seperti yang diduga terjadi di perusahaan plat merah PT Telkomsel,” kata Wawan Artidjo aktivis Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Irwan juga menyinggung soal Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) yang disebutkan bakal memastikan akan terus mengawal laporan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama Telkomsel, N, senilai Rp147 miliar.

“LSM LIRA akan terus mengawal berbagai kasus dugaan korupsi, tidak hanya di Telkomsel, tapi juga di Telkom yang kini menjadi sorotan publik. Kami menduga ada ratusan miliar yang bocor,” kata Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

LSM LIRA mencatat bahwa Nugroho atau Nugi merupakan sosok lama di lingkungan anak perusahan PT Telkom Indonesia tersebut, dengan berbagai jabatan strategis yang pernah diembannya.

“Melalui Biro Intelijen dan Investigasi LIRA (BIIL), kami akan melengkapi data-data dugaan korupsi lainnya. Kami akan melawan jika ada intervensi terhadap upaya pengungkapan kasus ini,” kata Jusuf Rizal.

Jusuf Rizal juga adalah Ketua Umum Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara. Dia dikenal sebagai aktivis antikorupsi yang pernah membongkar kasus korupsi alat komunikasi dan jaringan komunikasi di Kepolisian. Ia juga pernah menolak tawaran uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan penyelidikan, serta menolak sogokan Rp4 miliar dalam kasus penyelundupan ponsel. Selain itu, Jusuf juga turut mengungkap rekening jumbo milik perwira tinggi Polri dan anggota Badan Anggaran DPR RI.

KMAK pada Senin (28/4/2025) lalu, melaporkan N ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berujung pada kerugian negara. Meski tidak merinci kasus secara spesifik, KMAK menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nilai dugaan korupsi dan total kekayaan N berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian mencolok antara jumlah dana yang diduga dikorupsi dengan LHKPN Nugroho,” kata Amri dari KMAK.

Dalam LHKPN tahun 2023, kekayaan Nugroho (Nugi) tercatat sebesar Rp84,28 miliar. Dari total harta kekayaan tersebut, ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan dengan total Rp 9.046.483.000.

Berikut, N juga memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin senilai Rp 5.660.000.000, harta bergerak senilai Rp 5.400.000.000, surat berharga senilai Rp 3.559.251.767, kas dan setara kas senilai Rp 43.710.252.386 juga harta lainnya senilai Rp 16. 905.216.000. N diketahui mulai menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel sejak 8 Desember 2023.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan terpercaya bahwa dana itu diduga dialirkan ke rekening dua istri N, yakni ADR dan FE.

Lebih mengejutkan lagi, uang yang diduga mengalir dari aksi korupsi ini tidak tercatat dalam LHKPN milik terduga pelaku tindak pidana korupsi.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K