Kuwait, Oman, Aljazair, Tunisia memuji keputusan sementara ICJ mengenai Gaza

Kuwait, Oman, Aljazair, Tunisia memuji keputusan sementara ICJ mengenai Gaza
Joan Donoghue, International Court of Justice President, membacakan putusan mahkamh international atas tuduhan genoside Israel di Gaza

ICJ pada hari Jumat (26/1) memerintahkan Israel untuk mengambil ‘semua tindakan sesuai kewenangannya’ untuk mencegah tindakan genosida di Gaza

ISTANBUL – Kuwait, Oman, Aljazair, dan Tunisia pada hari Jumat menyambut baik keputusan sementara dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kasus genosida yang diprakarsai oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

“Meskipun keputusan tersebut tidak memenuhi tuntutan gencatan senjata dalam tindakan sementara, hal ini merupakan langkah signifikan dalam mengekang praktik pendudukan Israel,” kata Kementerian Luar Negeri Kuwait dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu menegaskan kembali seruan Kuwait kepada komunitas internasional “untuk memberikan tekanan lebih lanjut pada Israel agar menghentikan agresi dan memastikan pengiriman segera bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.”

Oman juga menyambut baik keputusan pengadilan tersebut, menekankan untuk mematuhi keputusan tersebut seiring dengan kebutuhan mendesak untuk segera menghentikan agresi Israel terhadap Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya, selain mencabut blokade yang diberlakukan.

“Putusan pengadilan ini adalah akhir dari impunitas bagi pendudukan Israel, yang telah dieksploitasi untuk mengintensifkan penindasan terhadap rakyat Palestina dan merampas hak-hak sah mereka,” kata Kementerian Luar Negeri Aljazair dalam sebuah pernyataan.

Tunisia, pada bagiannya, mengatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut adalah “keputusan bersejarah yang mengutuk kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.”

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri menyerukan komunitas internasional “untuk memaksa Tel Aviv menghentikan agresi brutalnya, mengakhiri pendudukan dan blokade Jalur Gaza dan seluruh wilayah Palestina.”

Mereka juga mendesak untuk “meminta pertanggungjawaban Israel dan mengadili mereka atas kejahatan keji terhadap rakyat Palestina.”

Mahkamah Internasional pada hari Jumat memerintahkan Israel untuk mengambil “semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah tindakan genosida di Gaza namun gagal dalam memerintahkan gencatan senjata.

Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ akhir bulan lalu dan meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 26.000 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober.

Sumber: Anadolu Agency
Editor: Reyna

Last Day Views: 26,55 K