Mafia Pengurangan LPG 3 Kg di SPBE Ngrajeg-Nganjuk, Diduga Ada Oknum Yang Bekingi

Mafia Pengurangan LPG 3 Kg di SPBE Ngrajeg-Nganjuk, Diduga Ada Oknum Yang Bekingi
Tabung LPG 3 Kg

ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK – Sudah seharusnya pelanggaran yang di lakukan oknum perangkat desa Ngrajek (Jogotirto) di tindak tegas, bukan malah di bekingi atas pelanggaran yang dilakukan Jogotirto tersebut.

Merasa dirinya kebal hukum, sebab dibelakang ada yang bekingi dari oknum LSM maupun oknum polisi, dari situlah beberapa kali awak media ini, Koordinator Liputan Jawa Timur tidak ditanggapi, hanya di anggap remeh oleh Jogotirto tersebut. Pasalnya, saat awak media ini mencoba telepon untuk konfirmasi berita, yang bersangkutan tidak merespon sama sekali. Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan selama bertahun-tahun, oknum Jogotirto merasa seolah-olah hukum bisa dibelinya.

Aparat Desa Ngrajek, Nganjuk (Jogotirto)

Padahal pelanggarannya sudah sangat jelas, yakni mengurangi isi LPG 3 KG bekerjasama dengan SPBE Ngrajek-Nganjuk. Tindak pelanggaran melawan hukum ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, herannya belum sekalipun ditindak Aparat Penegak Hukum (APH). Dari sinilah muncul dugaan oknum Jogotirto itu dibekingi aparat, sehingga seperti kebal hukum.

Ditempat terpisah menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, sebut saja (NK) bahwa pelanggaran yang dilakulan Jogotirto (SBR) sudah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun lamanya.

SPBE Ngrajeg Nganjuk dan mobil angkutan LPG 3 Kg

Dari operasi tindak kejahatan tersebut oknum tersebut sudah mengantongi keuntungan dalam jumlah besar.Sementara rakyat dan negara dirugikan.

“Sudah mengantongi keuntungan milyaran rupiah, kasihan masyarakat kecil, Mas” ujar narasumber tersebut.

Masih menurut (NK) praktek pengurangan isi LPG 3 KG itu bahkan tidak menurun atau dihentikan dalam bulan suci Romadhon ini. Karena pemakaian semakin meningkat hingga Hari Raya, keuntungan pun akan semakin berlipat.

Tabung LPG 3 KG yang diduga isinya sudah dikurangi isinya

Terdorong keuntungan besar itu, maka di bulan suci Ramadhan sekalipun, oknum tersebut tidak mau menghentikan tindakannya yang sangat merugikan masyarakat itu.

Menurut LPK B.A.I atas perbuatannya tersebut para pelaku diancam dikenakan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A

Juga dikenakan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan yang cukup berat. (BS-Tim Red) Bersambung.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. Stripchat tokensNovember 15, 2024 at 9:37 pm

    … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-spbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-ada-oknum-yang-bekingi/ […]

  2. Albino Penis Envy Mushroom PsilocybinDecember 29, 2024 at 1:17 am

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-spbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-ada-oknum-yang-bekingi/ […]

  3. homeJanuary 26, 2025 at 6:13 pm

    … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-spbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-ada-oknum-yang-bekingi/ […]

Leave a Reply