ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK – Sudah seharusnya pelanggaran yang di lakukan oknum perangkat desa Ngrajek (Jogotirto) di tindak tegas, bukan malah di bekingi atas pelanggaran yang dilakukan Jogotirto tersebut.
Merasa dirinya kebal hukum, sebab dibelakang ada yang bekingi dari oknum LSM maupun oknum polisi, dari situlah beberapa kali awak media ini, Koordinator Liputan Jawa Timur tidak ditanggapi, hanya di anggap remeh oleh Jogotirto tersebut. Pasalnya, saat awak media ini mencoba telepon untuk konfirmasi berita, yang bersangkutan tidak merespon sama sekali. Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan selama bertahun-tahun, oknum Jogotirto merasa seolah-olah hukum bisa dibelinya.
Padahal pelanggarannya sudah sangat jelas, yakni mengurangi isi LPG 3 KG bekerjasama dengan SPBE Ngrajek-Nganjuk. Tindak pelanggaran melawan hukum ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, herannya belum sekalipun ditindak Aparat Penegak Hukum (APH). Dari sinilah muncul dugaan oknum Jogotirto itu dibekingi aparat, sehingga seperti kebal hukum.
Ditempat terpisah menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, sebut saja (NK) bahwa pelanggaran yang dilakulan Jogotirto (SBR) sudah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun lamanya.
Dari operasi tindak kejahatan tersebut oknum tersebut sudah mengantongi keuntungan dalam jumlah besar.Sementara rakyat dan negara dirugikan.
“Sudah mengantongi keuntungan milyaran rupiah, kasihan masyarakat kecil, Mas” ujar narasumber tersebut.
Masih menurut (NK) praktek pengurangan isi LPG 3 KG itu bahkan tidak menurun atau dihentikan dalam bulan suci Romadhon ini. Karena pemakaian semakin meningkat hingga Hari Raya, keuntungan pun akan semakin berlipat.
Terdorong keuntungan besar itu, maka di bulan suci Ramadhan sekalipun, oknum tersebut tidak mau menghentikan tindakannya yang sangat merugikan masyarakat itu.
Menurut LPK B.A.I atas perbuatannya tersebut para pelaku diancam dikenakan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A
Juga dikenakan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan yang cukup berat. (BS-Tim Red) Bersambung.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??

Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco

Pelajaran Dari Pilkada Yogya

Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen

Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik

Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”

Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik

Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan

Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2

Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel






Stripchat tokensNovember 15, 2024 at 9:37 pm
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-spbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-ada-oknum-yang-bekingi/ […]
Albino Penis Envy Mushroom PsilocybinDecember 29, 2024 at 1:17 am
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-spbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-ada-oknum-yang-bekingi/ […]
homeJanuary 26, 2025 at 6:13 pm
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-spbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-ada-oknum-yang-bekingi/ […]