MALANG – Seorang warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, bernama Maya Tri Utami (26 tahun) melaporkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Raya atas dugaan penyalahgunaan lembaga koperasi untuk kepentingan pribadi oleh dua orang berinisial GY (66 tahun) dan RPY (41 tahun).
GY sebagai pemodal, sedangkan RPY sebagai ketua koperasi tersebut. Mereka berdua merupakan bapak dan anak, yang diduga menggunakan koperasi sebagai kedok untuk menjerat nasabahnya. Salah satu korbannya adalah ayah Maya, almarhum Solikin.
Pengaduan ini dilayangkan Maya setelah menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pinjaman almarhum ayahnya, Solikin, yang pada tahun 2016 meminjam dana sebesar Rp700 juta dengan jaminan rumah dan tanah.
Meski Solikin telah membayar cicilan dan pelunasan dengan total lebih dari Rp2,7 miliar, sertifikat rumah SHM No. 1142 tidak dikembalikan. Justru pada tahun 2022, sertifikat tersebut diduga telah dibaliknama menjadi milik GY melalui proses yang dipertanyakan keabsahannya, termasuk pembuatan akta di rumah sakit saat Solikin dalam kondisi sakit keras.
Dalam surat pengaduannya, Maya menyampaikan permohonan kepada OJK agar melakukan pemeriksaan terhadap KSU Unggul Makmur, menjatuhkan sanksi administratif kepada oknum yang terlibat, dan mempertimbangkan pencabutan izin operasional koperasi demi melindungi masyarakat.
Untuk memperkuat pengaduannya, Maya melampirkan surat dari RSSA Malang yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 November 2019 ayahnya sedang sakit keras, sedangkan pada tanggal tersebut, GY dan Notaris Duri Astuti membuat akta PPJB dan
Kuasa Menjual atas SHM No. 1142. Maya menyatakan bahwa diduga kuat dulu notaris tersebut menjebak atau memaksa ayahnya menandatangani surat-surat jual-beli rumahnya.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota, dan gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
Maya berharap dukungan dari media dan publik agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh OJK secara serius dan menyeluruh.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kuasa hukum Maya Tri Utami; SUBAGYO, SH.,MH., nomor hp: 081-2222-83
EDITOR: REYNA
Related Posts

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (3): Membangun Stabilitas Politik dan Menghindarkan Indonesia dari Kekacauan Pasca 1965

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 2): Guncangan di Ruang Reformasi dan Bayang-Bayang Operasi Garis Dalam

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 1) : Walkout, Ketegangan, dan Polemik Komisi Reformasi Polri

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri







No Responses