Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) yang dibacakan pada 17 April 2025 di tengah kondisi NKRI yang tidak sedang baik-baik saja, ibarat embun di musim kemarau. Pernyattan FPP-TNI meliputi delapan poin berikut.
1. Kembali ke UUD 1945 Asli dengan adendum.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih ASTACITA, kecuali untuk kelanjutan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK-2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa, karena sangat merugikan dan menindas rakyat serta merusak lingkungan.
4. Menghentikan Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina yang masuk ke wilayah NKRI, dan mengembalikan mereka ke Negara asalnya.
5. Menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan Aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan ayat (3).
6. Melakukan reshuffle para Menteri Kabinet yang diduga kuat telah melakukan kejahatan korupsi, dan menindak tegas para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
7. Mengembalikan POLRI pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden, karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu 2017 telah melanggar Hukum Acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan sikap FPP-TNI tersebut segera memperoleh sambutan positif dari kalangan sipil di beberapa daerah di Indonesia, antara lain di Magelang, Bandung, dan Yogyakarta.
Pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2025, di Gedung PDHI Sasonoworo, Forum Kebangsaan Yogyakarta menyatakan dukungan penuh kepada FPP-TNI. Hadir dalam deklarasi tersebut antara lain mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, tokoh reformasi Amien Rais, serta mantan Rektor UGM Sofian Effendi. Selain itu, hadir pula akademisi Khamim Zarkasih Putro, tokoh masyarakat HM Syukri Fadholi, dan sejumlah aktivis serta tokoh masyarakat Yogyakarta.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menindaklanjuti pernyataan sikap mereka dengan mengirim surat resmi kepada Pimpinan MPR RI dan DPR RI tentang tuntutan Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditembuskan kepada Presiden RI.
Forum Kebangsaan Yogyakarta (FKY) pun berkrim surat kepada Pimpinan DPR RI yang ditembuskan kepada Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI.
Memperhatikan manuver-manuver Pimpinan DPR RI dan MPR RI belakangan yang menunjukkan keengganan untuk memakzulkan Gibran, yang dimotori oleh Partai Golkar, Nasdem dan Gerindra, dan pernyataan Prabowo Subiyanto yang tidak akan mereshuffle Kabinet, karena dianggap telah bekerja dengan baik, menurut hemat penulis, Rakyat Indonesia patut menggugat hasil amandemen atas UUD 1945 sebagai tindak kudeta konstitusi.
Rakyat Indonesia niscaya meminta Prabowo Subiyanto untuk mengeluarkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI, agar system ketatanegaraan di negeri ini normal kembali.
Presiden Prabowo Subiyanto hendaknya mengevaluasi kinerja beberapa Menteri Kabinet yang diduga kuat telah melakukan korupsi dan membuat kebijakan yang merugikan serta mengancam keselamatan bangsa dan negara.
Rakyat pun patut menggugat kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, karena telah melanggar konstitusi dan standar moral serta etika bangsa Indonesia.
Amandemen UUD 1945 tahun 1999 hingga 2002 telah memungkinkan lahirnya partai-partai politik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang bertumbuh menjadi super body dan menguasai NKRI.
Selamatkan NKRI. Kembali ke UUD 1945 ASLI
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Jokowi, Oh Jokowi

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (2): Menumpas PKI dan Menghindarkan Indonesia dari Negara Komunis



No Responses