NGANJUK – Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Di desa bangkerep Kecamatan Baron Kabupaten nganjuk, dugaan pungutan liar biaya PTSL yang cukup besar dan menjadi perbincangan publik.
Adapun Desa Bangkerep kecamatan Baron mendapat kuota kurang lebihnya 1000(serbu) pemohon, sedangkan setiap pemohon ditarik biaya 700 ribu rupiah.
Oleh Karena itu patut diduga panitia PTSL desa bangkerep kecamatan Baron kabupaten Nganjuk mencari keuntungan pribadi dari progam tersebut sedangkan PTSL merupakan program sertifikasi tanah secara gratis.
Awak media zonatunews menghubungi panitia Bangkerep dan kasun guna untuk komfirmasi terkait program PTSL, namun tidak ketemu, Akhirnya masih berusaha konsfirmasi lewat telpon via w@ juga tidak diangkat di w@ pun juga gk di resfon
“Memang benar biaya pra PTSL 700 ribu, walaupun itu yang sudah disepakati dari hasil musyawarah peserta PTSL. Namun bagi masyarakat yang mampu, tapi bagi masyarakat yang kurang mampu, mengomel, dan mau berontak gak berani,” ucap pemohon yang tidak mau disebutkan namanya.
Hari Selasa (4/juli/2024) awak media zonasatunews mendatangi beberapa pemohon untuk komfirmasi soal biaya pra PTSL.’ ternyata banyak pemohon yang kurang setuju karena setiap pemohon di tarik Biaya 700 ribu rupiah,dan jumlah pemohon di desa Bangkerep kurang lebih 1000 pemohon.
Hal ini mengundang pertanyaan publik , apabila mengacu pada SKB 3 Menteri biaya PTSL sebesar 150 ribu. Tetapi dalam Perbup No 25 tahun 2019 pasal 11 ayat 2 kabupaten nganjuk menyebutkan apabila biaya150 ribu tidak mencukupi dan bisa di tambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah seluruh pemohon PTSL.
Masih kata nara sumber tersebut, program PTSL ini bukannya gratis Mas, tapi kok malah di mintak,i biaya sebesar 700 Ribu, Bahkan ketua panitia PTSL dan perangkat desa terkesan pungli terhadap warga desa bangkerep kecamatan Baron kabupaten Nganjuk.
“Seharusnya kepala Desa Bangkerep ini membantu masyarakat yang kurang mampu agar tanah tersebut ada legalitasnya,punya sertfikat,kok malah masyarakat terskesan di manfaatkan para panitia dan Kasun atau perangkat ucapnya,Bersambung…. (tim.Bas).
EDITOR: REYNA
Related Posts

Putusan Tidak Adil Untuk Ira ASDP, Ahmadie Thaha: Hakim Logika Dengkul

Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Thrifting: Fenomena Baru Yang Kini Jadi Sorotan DPR dan Menteri Keuangan

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi

Trump: “Bukan Masalah Pertanyaanmu, Tapi Sikapmu, Kamu Adalah Wartawan Yang Parah”

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI

Orang Jawa Sebagai “Bani Jawi” Adalah Keturunan Nabi Ismail: Perspektif Prof. Menachem Ali

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia





No Responses