ZONASATUNEWS.COM–Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro dipertanyakan banyak pihak. Salah satunya adakah pakar hukum pidana Dr. Muhammad Taufiq,SH.MH
“Saya ingin luruskan dulu bahwa Anies tidak sedang bermasalah dengan hukum. Maka polisi ragu-ragu dengan menyebut undangan klarifikasi bukan panggilan,”kata Taufiq kepada ZONASATUNEWS.COM, Rahu (19/11/2020).
Taufiq menambahkan, dalam hukum pidana undangan klarifikasi itu tidak memiliki bobot hukum.
“Lain soal kalau panggilan punya konsekuensi hukum, apabila 2 x dipanggil tidal hadir bisa ditangkap,” tegasnya.
Ia menilai penggunaan pasal-pasal pidana atau KUHP tidak tepat. Kenapa? Kasus Anies dan di tempat lain memakai PSBB bukan UU KARANTINA KESEHATAN NO.6 TAHUN 2018.
“PSBB itu Pergub yang menindak ya satpol PP bukan polisi. Dengan demikian jelas polisi SALAH. Anies ngga datang pun ngga mlangggar,” ungkapnya.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Negara Yang Terperosok Dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Rakyat Setengah Mati, Kekuasaan Setengah Hati

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Novel “Imperium Tiga Samudra” (14) – Perang Melawan Asia

Menjaga Dinasti Juara: Menakar Figur Suksesi KONI Surabaya

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (1): Mewarisi Ekonomi Bangkrut, Inflasi 600%

Novel “Imperium Tiga Samudra” (13) – Perang Senyap Mata Uang

Mencermati Komisi Reformasi Polri

Cinta, Kuasa, dan Kejatuhan: Kisah Gelap Yang Menyapu Ponorogo

Novel “Imperium Tiga Samudra” (12) – Meja Baru Asia



No Responses