MALANG – Beberapa hari belakangan publik Kota Malang dikejutkan dengan adanya tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan Perkawinan lagi tanpa izin (Poligami).
Tentunya kejadian semacam ini sudah ada aturan yang harus dilaksanakan sebelum perkawinan itu terjadi. Namun, Kepala Dinas tersebut mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi para PNS.
Muhammad Husni selaku Ketua Tim Hukum AMMPERA mengungkapkan bahwa kejadian ini sangat tidak elok apalagi bagi pejabat yang berwenang melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami sangat prihatin dengan hal ini, tentunya hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang ada pada PNS” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada sudah ada aturannya, prosedur sebelum melakukan tindakan tersebut dan apa saja dampaknya apabila ketentuan tersebut dilanggar.
“Ketentuan itu sudah di atur pada pasal 45 PP No. 94 tahun 2021 yang melanggar ketentuan PP No.10 tahun 1983. Dan di atur juga untuk perkawinannya dalam pasal 4 PP No. 45 tahun 1990. Semuanya sudah jelas aturannya” tegasnya.
Menurut Muhammad Husni, sanksi berat bagi para pelaku yang melanggar salah satunya yakni penurunan jabatannya.
“Sanki berat salah satunya penurunan jabatan bagi pelaku” tuturnya.
Dari AMMPERA akan melakukan pelaporan sesuai prosedur hukum ke BKPSDM kota Malang untuk menindaklanjuti tindakan melanggar hukum dari PNS terkait.
“Kami akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang (BKPSDM) dan sudah ada kajiannya, ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga bangsa dan negara khususnya Kota Malang” pungkasnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur


No Responses