Pembangunan Pabrik Milik PT Handsome Investment Indonesia Diduga Melanggar K3, Tanpa APD dan Merasa Kebal Hukum

Pembangunan Pabrik Milik PT Handsome Investment Indonesia Diduga Melanggar K3,  Tanpa APD dan Merasa Kebal Hukum
Foto Pembangunan pabrik yang diduga tidak memiliki legalitas resmi

JOMBANG – Pembangunan pabrik milik PT Handsome Investment Indonesia
di wilayah Dusun Kedungasem Desa Bandar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, diduga mengabaikan standard keselamatan kerja dan merasa dirinya kebal hukum.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, para pekerja yang melakukan pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, sepatu, dan rompi.

Foto beberapa pekerja yang tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri)

Kondisi tersebut sangat rawan bagi keselamatan pekerja, karena beberapa pekerja dari warga sekitar. Pasalnya, pekerjaan ini memiliki resiko besar terhadap kecelakaan kerja, jika tidak diimbangi dengan prosedur keselamatan kerja, dan kurangnya pengawasan yang komprehensif.

Ketika beberapa awak media berusaha menghubungi Gunardi selaku penanggung jawab pabrik lewat pesan WA, dia tidak merespon. Bahkan saat di telpon juga tidak pernah menjawab. Diduga Gunardi merasa dirinya kebal hukum, bahkan aparat penegak hukum setempat seperti di dianggap tidak ada.

Disisi lain menurut keterangan tokoh masyarakat (Jatmiko) ketika dimintai keterangannya, mengungkapkan, seharusnya pembangunan pabrik tersebut harus transparan kepada warga sekitar.

“Kalau memang legalitasnya sudah resmi harus bisa menunjukan dihadapan warga sekitar atau tokoh masyarakat, bahkan ke aparat penegak hukum setempat,” kata Jatmiko.

Foto Pembangunan pabrik yang diduga tidak memiliki legalitas resmi

Jatmiko juga mempertanyakan, bila ada kecelakaan kerja dalam proses pembangunan pabrik tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah tidak melibatkan APH setempat?

“Karena fakta di lapangan pekerja tidak ditertibkan untuk memakai APD (Alat Pelindung Diri). Itu kan sudah melanggar K3,” ucap jatmiko kepada awak media.

Hingga berita ini ditayangkan, Gunardi selaku penanggung jawab pabrik tersebut belum bisa di konfirmasi, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor atau pimpinan proyek.

Namun demikian warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi untuk mencegah potensi kecelakaan kerja di lokasi proyek tersebut,

Lebih dari itu adanya debu yang berhamburan disekitar lokasi proyek menimbulkan polusi udara bagi lingkungan. Karena jalan yang di lewati truck lalu lalang tersebut tidak dilakukan penyiraman air.

Foto Truck lalu lalang yang menimbulkan polusi udara

Lebih jauh, tindakan mempekerjakan tenaga kerja di proyek mengabaikan keselamatan kerja, tentu saja melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang saat ini telah diubah menjadi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mencakup jaminan kecelakaan kerja.

Disamping itu juga melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3, Lingkungan Kerja yang mengatur standard K3 dalam lingkungan kerja.

“Oleh karena itu mengabaikan keselamatan kerja sesuai standard peraturan perundang-undangan seperti tersebut dimuka, sangat membahayakan bagi pekerja,” pungkasnya.(Tim-Red)..Bersambung….

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K