JOMBANG – Pembangunan pabrik milik PT Handsome Investment Indonesia
di wilayah Dusun Kedungasem Desa Bandar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, diduga mengabaikan standard keselamatan kerja dan merasa dirinya kebal hukum.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, para pekerja yang melakukan pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, sepatu, dan rompi.
Kondisi tersebut sangat rawan bagi keselamatan pekerja, karena beberapa pekerja dari warga sekitar. Pasalnya, pekerjaan ini memiliki resiko besar terhadap kecelakaan kerja, jika tidak diimbangi dengan prosedur keselamatan kerja, dan kurangnya pengawasan yang komprehensif.
Ketika beberapa awak media berusaha menghubungi Gunardi selaku penanggung jawab pabrik lewat pesan WA, dia tidak merespon. Bahkan saat di telpon juga tidak pernah menjawab. Diduga Gunardi merasa dirinya kebal hukum, bahkan aparat penegak hukum setempat seperti di dianggap tidak ada.
Disisi lain menurut keterangan tokoh masyarakat (Jatmiko) ketika dimintai keterangannya, mengungkapkan, seharusnya pembangunan pabrik tersebut harus transparan kepada warga sekitar.
“Kalau memang legalitasnya sudah resmi harus bisa menunjukan dihadapan warga sekitar atau tokoh masyarakat, bahkan ke aparat penegak hukum setempat,” kata Jatmiko.
Jatmiko juga mempertanyakan, bila ada kecelakaan kerja dalam proses pembangunan pabrik tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah tidak melibatkan APH setempat?
“Karena fakta di lapangan pekerja tidak ditertibkan untuk memakai APD (Alat Pelindung Diri). Itu kan sudah melanggar K3,” ucap jatmiko kepada awak media.
Hingga berita ini ditayangkan, Gunardi selaku penanggung jawab pabrik tersebut belum bisa di konfirmasi, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor atau pimpinan proyek.
Namun demikian warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi untuk mencegah potensi kecelakaan kerja di lokasi proyek tersebut,
Lebih dari itu adanya debu yang berhamburan disekitar lokasi proyek menimbulkan polusi udara bagi lingkungan. Karena jalan yang di lewati truck lalu lalang tersebut tidak dilakukan penyiraman air.
Lebih jauh, tindakan mempekerjakan tenaga kerja di proyek mengabaikan keselamatan kerja, tentu saja melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang saat ini telah diubah menjadi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mencakup jaminan kecelakaan kerja.
Disamping itu juga melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3, Lingkungan Kerja yang mengatur standard K3 dalam lingkungan kerja.
“Oleh karena itu mengabaikan keselamatan kerja sesuai standard peraturan perundang-undangan seperti tersebut dimuka, sangat membahayakan bagi pekerja,” pungkasnya.(Tim-Red)..Bersambung….
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur






No Responses