ZONASATUNEWS.COM, SUMENEP–Pemberian fasilitas mobil mewah merek Innova Venturer yang diterima Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, menuai polemik.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Kholik menilai pantas pejabat Pemkab Sumenep menerima jatah mobil mewah Innova Venturer dari Bank BUMD tersebut.
“Saya memandang ini adalah komitmen BPRS Bhakti Sumekar untuk mendukung kinerja Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi,” kata Kholik seperti dilansir TribunMadura.com, Selasa (2/3/2021).
Namun hal itu mendapat tanggapan berbeda dari kalangan aktivis yang tergabung Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) dalam aksi damai ke Kantor BPRS hari ini, Jum’at , 5 Maret 2021.

Aksi damai kalangan aktivis yang tergabung Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) di Kantor BPRS hari ini, Jum’at , 5 Maret 2021 (sumber Madura Expose)
“Terkait bantuan berupa mobil bukanlah suatu hal yang rasional dimana SEKDA dan OPD juga sudah mempunyai fasilitas dari (pemerintah) daerah yang kami anggap sangat cukup,” demikian Abdul Mahmud, Korlap aksi AMS seperti dikutip Madura Expose.
Mahmud juga mempertanyakan apakah mobil plat merah itu masih kurang dalam menunjang kinerja SEKDA dan OPD terkait.
Pemberian mobil pribadi merek Innova Venturer diterima Edy Rasiyadi dan pejabat lain di Sumenep itu diduga bersumber dari dana tunjangan penghasilan PNS tahun 2021.
Dalam APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun 2021 menyebutkan, belanja tambahan penghasilan ASN sebesar Rp. 104.379.646.902,-.
Jumlah dana tambahan penghasilan PNS se- Kabupaten Sumenep tersebut diduga disimpan di Bank BPRS Sumekar dan bagi ASN diintruksikan buka buku rekening Bank BUMD tersebut.
Mobil yang diduga diterima OPD Kabupaten Sumenep dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Senin (1/3/2021). (TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA)
Masuk Gratifikasi
Terpisah, ahli Hukum Pidana yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Dr Muhammad Taufiq, SH.MH menilai bahwa pemberian fasilitas tersebut termasuk gratifikasi.
“Ya itu masuk gratifikasi,” jawab tegas Muhammad Taufiq kepada ZONASATUNEWS.COM, Sabtu (27/3/2021).
Taufiq menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
“Dari penjelasan itu jelas,pasal 12 UU Tipikor mengancam pidana minimal 4 tahun setinggi tingginya 20 tahun. Jadi gratifikasi itu fasilitas yang tidak legal. BPR ngga mampu kasih mobil mewah,” ungkap Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia itu.
Sementara itu sampai berita ini ditulis, Sekda Sumenep Edy Rasiyadi belum memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi dari redaksi zonasatunews.com. Permintaan klarifikasi ini dikirimkan melalui saluran pesan singkat WhatsApp, Sabtu (27/3/2021). Pesan sudah dibaca (tanda centang biru), namun belum ada jawaban.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??

Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco

Pelajaran Dari Pilkada Yogya

Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen

Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik

Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”

Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik

Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan

Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2

Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel





cam discountsDecember 28, 2024 at 4:47 pm
… [Trackback]
[…] Here you can find 83224 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pemberian-mobil-mewah-ke-sekda-sumenep-masuk-gratifikasi-ahli-pidana-diancam-hukuman-minimal-4-tahun/ […]
เน็ต บ้าน aisJanuary 4, 2025 at 12:47 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pemberian-mobil-mewah-ke-sekda-sumenep-masuk-gratifikasi-ahli-pidana-diancam-hukuman-minimal-4-tahun/ […]
tko disposable thc vapeJanuary 4, 2025 at 2:17 pm
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pemberian-mobil-mewah-ke-sekda-sumenep-masuk-gratifikasi-ahli-pidana-diancam-hukuman-minimal-4-tahun/ […]