Pemilu Yang Memilukan

Pemilu Yang Memilukan
Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag., Guru Besar Tafsir Al-Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Oleh: Muhammad Chirzin

Pemilihan Umum konon pesta demokrasi
Sarana rakyat memilih wakil-wakilnya
Juga memilih Presiden dan Wakil Presiden
Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemilihan Umum menjamin suara rakyat
Tersalurkan langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil
KPU niscaya menyelenggarakan Pemilu dengan saksama
Bawaslu mengawasi penyelenggaraan Pemilu
Di seluruh wilayah NKRI dan luar negeri.

Semua warga negara Indonesia tahu
Penyelenggaraan Pemilu harus mandiri, jujur, adil
Berkepastian hukum, tertib, terbuka
Proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien
Demi memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.

Pemerintah adalah penyelenggara sekaligus wasit
Dalam pesta demokrasi lima tahunan ini
Semua warga menunaikan tugas dan tanggung jawab
Serta tidak menyalahgunakan hak-haknya
Permainan apa pun akan rusak bila wasit ikut bermain.

Betapa menggugah lagu Pemilu tempo dulu
Pemilihan Umum telah memanggil kita
Seluruh rakyat menyambut gembira
Hak demokrasi Pancasila
Hikmah Indonesia Merdeka

Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya
Pengemban Ampera yang setia
Di bawah Undang-Undang Dasar 45
Kita menuju ke Pemilihan Umum.
Benarkah Pemilu telah menjadi Pesta Demokrasi?

Pemilu terlaksana tak seindah lagu
Pemilu dari waktu ke waktu
Meninggalkan jejak-jejak pilu
Pemilu diwarnai tipu-tipu
Seperti pengalaman terdahulu.

Penguasa berpihak pada paslon tertentu
Panorama ketidakadilan dipertontonkan
Nepotisme dan kecurangan
Jangan berhenti menyuarakan kebaikan
Agar negeri ini tidak dikuasai kebatilan.

Katanya Presiden boleh kampanye dan berpihak
Juga cawe-cawe ke sana dan ke sini
Kalau ahli hukum tak merasa tersinggung
Karena pelanggaran hukum
Sebaiknya dia jadi tukang sapu jalanan.

Deklarasi masyarakat sipil serentak
Selamatkan demokrasi, selamatkan Indonesia
Dari kepentingan keluarga dan kroni-kroninya
Lawan pelaku pelanggaran HAM Berat
Dan pelanggar Konstitusi.

Petaka Pemilu bermula dari keputusan MK
Meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden
Walaupun belum cukup umur empat puluh tahun
Tetapi direkayasa dengan syarat pelengkap
Pernah memegang jabatan berdasarkan pemilihan.

Kecurangan Mahkamah Konstitusi dikukuhkan KPU
Dengan menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran
Walaupun masa pendaftaran telah berlalu
Presiden tidak bertindak terhadap pelanggaran MK
Prabowo pun jalan terus dengan cawapres bermasalah.

Kecurangan makin menjadi-jadi
Penyimpangan aturan berlangsung di sana sini
Para cendekiawan kampus menyuarakan kegentingan
Rakyat siap menyelamatkan negara
Dari krisis dan darurat kedaulatan rakyat.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K