Pemkab Pamekasan Ajak Masyarakat Dukung KIHT

Pemkab Pamekasan Ajak Masyarakat Dukung KIHT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam setiap sosialisasi selalu mengajak masyarakat untuk mendukung pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Kamis (30/09/2021).

ZONASATUNEWS.COM, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam setiap sosialisasi selalu mengajak masyarakat untuk mendukung pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Kamis (30/09/2021).

Kasi Peluang dan Pengendalian Industri pada Disperindag Pamekasan, Rina Mardiyanti mengatakan, selain mensosialisasikan perundang-undangan tentang cukai, juga mengajak masyarakat untuk mendukung KIHT.

Dan menurutnya, ini dilakukan sesuai dengan petunjuk kepala Disperindag agar disampaikan dalam acara sosialisasi.

“Dari Kadis Perindag tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mendukung dan menjadi influencer bagi masyarakat lainnya yang belum mengetahui informasi tentang KIHT ini. Dengan begitu masyarakat yang tidak tahu dan awalnya tidak tahu sama sekali dan tidak hadir di acara ini bisa mengetahui bahwa Pamekasan akan segera memiliki KIHT,” katanya usai memberikan materi sosialisasi di balai Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan

Selain itu pula ia juga menambahkan, jika KIHT di Kabupaten Pamekasan merupakan yang pertama di Jawa Timur dan menjadi kabupaten kedua di pulau Jawa.

Lebih lanjut, Rina Mardiyanti menyampaikan jika KIHT juga bisa dapat mempercepat pemulihan ekonomi sesuai dengan program pemerintah disaat pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia.

Untuk diketahui, sesuai dengan PMK 21/PMK.04/2020, terdapat tiga keuntungan dalam pembangunan KIHT yang diantaranya pertama, kemudahan perizinan berusaha berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, dan tempat usaha.

Kedua, dapat menjalankan kegiatan berusaha berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan dengan ketentuan antara lain dilakukan oleh pengusaha pabrik di dalam satu KIHT yang sama, dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama.

“Dan yang ketiga, penundaan pembayaran cukai, spesifiknya berupa menggunakan jaminan bank, dan jangka waktu penundaan 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai,” tandasnya.(ADV)

EDITOR : REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. F1 shakeOctober 25, 2024 at 1:44 pm

    … [Trackback]

    […] There you will find 30044 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pemkab-pamekasan-ajak-masyarakat-dukung-kiht/ […]

  2. free webcam tokensDecember 5, 2024 at 8:19 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pemkab-pamekasan-ajak-masyarakat-dukung-kiht/ […]

  3. upx1688.siteJanuary 4, 2025 at 11:23 am

    … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pemkab-pamekasan-ajak-masyarakat-dukung-kiht/ […]

Leave a Reply