Pengkhianat NKRI Layak Dicabut Paspornya

Pengkhianat NKRI Layak Dicabut Paspornya

JAKARTA – Baru-baru ini media massa dihebohkan oleh beredarnya foto sejumlah orang Indonesia yang melawat ke Yerusalem dan berpose bersama Presiden Israel Isaac Herzog.

Diketahui lima orang tersebut merupakan kader dari sejumlah sayap organisasi PBNU. Mereka adalah Sukron Makmun (PWNU Banten), Zainul Maarif (Unusia), Munawir Aziz (Sekum PP Pagar Nusa), Nurul Bahrul Ulum (PP Fatayat NU), dan Izza Annafisah Dania (PP Fatayat NU).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau yang akrab dengan sebutan Gus Yahya mengungkapkan, sebelumnya ada pelobi yang mendekati lima pengurus badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) agar mau berangkat ke Israel untuk bertemu, diketahui terdapat organisasi nirlaba atau NGO yang mensponsori pertemuan lima warga NU atau nahdliyin tersebut.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,MH, akademisi dan praktisi hukum dalam akun tiktoknya @MTPLF_ menyebut jika ini dibiayai oleh Israel maka termasuk ke dalam pasal pidana, Pasal 124 KUHP: “Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara 15 tahun”

Taufiq menjelaskan, jika Israel sedang berperang dengan Palestina dan kita sedang membela Palestina, orang yang membela Palestina bukan hanya orang Islam dan bukan hanya orang Kristen, karena korban Israel bukan hanya Islam dan Kristen tapi semua orang yang menjadi penduduk Palestina.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan jika Indonesia itu tidak punya hubungan Diplomatik yang otomatis mereka berpergian secara ilegal dan jika ada sponsor maka ini adalah sebuah rencana yang memang mereka akan direkrut sebagai agen dan kemudian mereka harus mempromosikan bahwa Israel itu baik.

Dr Muhammad Taufiq, SH MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

Taufiq juga menyarankan ke Imigrasi agar mencabut paspor mereka.

“Mentri Hukum & HAM agar mencabut paspor mereka dan untuk Kepolisian jika mereka terbukti penghianat negara, pasal 124 bukan merupakan pasal aduan, deliknya bukan delik aduan tapi delik pidana biasa, jadi polisi harus menangkap. Mereka harus diadili karena tidak bisa diterima dengan akal sehat,” kata Taufiq.

Taufiq menyayangkan jika orang yang mengaku muslim malah dibiayai dan sempat mengatakan yang baik-baik tentang Israel padahal Israel jelas-jelas memusuhi, menghancurkan dan membunuh anak-anak perempuan Palestina.

Diakhir video tiktoknya Taufiq menyebutkan karena itu pasal 124 tentang pengkhianatan dan bukan delik aduan maka imigrasi harus mencabut paspor mereka.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K