Rodrigo Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan
ANKARA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan perintah prosedural yang mempersempit cakupan bukti dan menguraikan jadwal untuk konfirmasi proses dakwaan terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Den Haag, media lokal melaporkan pada hari Minggu.
Menandakan niat yang jelas untuk menghindari apa yang disebutnya “sidang mini” sebelum persidangan, ICC, dalam keputusan setebal 17 halaman tertanggal 17 April, menekankan efisiensi dan fokus, serta mengekang kebijaksanaan jaksa penuntut sambil menegakkan hak-hak terdakwa dan korban, harian berbahasa Inggris setempat Manila Times melaporkan.
Kamar Praperadilan 1 ICC, menekankan tujuannya untuk merampingkan proses, mencegah perluasan prosedur, dan menghindari penundaan yang tidak semestinya menjelang sidang pada 23 September.
Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret berdasarkan surat perintah ICC dan diterbangkan ke Den Haag pada hari yang sama.
Dia disalahkan atas ribuan kematian selama apa yang disebut perang melawan narkoba antara tahun 2016 dan 2022.
Menurut kerangka prosedural yang baru, jaksa penuntut hanya boleh menyerahkan materi yang dianggap “secara langsung relevan” dengan dakwaan.
Setiap item harus disertai dengan catatan pengungkapan yang menjelaskan relevansinya. Batas waktu pengajuan bukti ini adalah 1 Juli.
Penyerahan tertulis akhir dari kedua belah pihak harus dilakukan 10 hari sebelum sidang dimulai.
Dalam batasan lain, jaksa penuntut diizinkan untuk memanggil tidak lebih dari dua saksi langsung selama sidang konfirmasi — dan hanya dengan persetujuan majelis sebelumnya.
Korban akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam proses melalui pendekatan bertahap.
Bahasa Inggris telah dikonfirmasi sebagai bahasa resmi proses, yang menurut pengadilan, sepenuhnya dipahami oleh Duterte.
Jaksa penuntut mengatakan penyelidikannya masih berlangsung, dan bukti baru diungkapkan secara bertahap.
SUMBER: ANADOLU
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur



No Responses