Pierre Suteki : Hakim MK Berbintang Tapi Berhati Tumpul?

Pierre Suteki : Hakim MK Berbintang Tapi Berhati Tumpul?
Pierre Suteki

Bila kedua karakter tersebut tidak dimiliki oleh seorang hakim, termasuk Hakim MK, maka impossible akan melakukan terobosan. Ia akan cenderung mengutamakan zona nyaman (comfort zone) dan menjalankan hukum sebagaimana bunyi teks UU. Jangan berharap ia akan berani membaca Konstitusi dengan menggunakan moral (moral reading on constitution: Ronald Dworkin).

Perppu Corona ternyata mengalami nasib yang sama dengan Perppu Ormas 2017. Hal ini sesuai dengan prediksi saya, yakni sama nasibnya. Namun, para hakim MK yang memeriksa JR Perppu Corona tidak berani untuk bertindak extraordinary, out of the box dengan melakukan langkah berani melanjutkan perkara dengan cukup membuat keputusan sela yang menyatakan bahwa oleh karena Perppu Corona telah disetujui oleh DPR menjadi UU dengan substansi yang sama, maka istilah Perppu dalam permohonan diganti dengan UU beserta nomernya.

Jadi perubahan nomenklatur itu tidak perlu berpengaruh pada hakikat JR di MK dan oleh karenanya MK tidak perlu menolak permohonan JR atas Perppu Corona tersebut. Sekelas MK yang nota bene hakimnya adalah para begawan hukum, ternyata tidak berani bertindak secara progresif untuk terus memeriksa substansi Perppu tanpa harus menunggu permohonan JR atas nama Perppu yang sudah menjadi UU tersebut. Mengulang dari awal JR hanya dengan penggantian nomenklatur dengan substansi yang sama adalah langkah “REDUNDANSI” dalam praktik berhukum kita.

Pada akhirnya perlu ditegaskan bahwa prinsip negara hukum (Rule of Law) pada awalnya diarahkan untuk melindungi kepentingan para pemilik modal dan sekaligus penguasa dalam arti sedapat mungkin untuk mempertahankan, menyelamatkan investasi dan melanggengkan kekuasaan dengan cara yang legal. Alasan adanya hukum adalah untuk menjamin agar kekuasaan berganti, dialihkan secara teratur, terarah sehingga tidak menimbulkan pertumpahan darah akibat adanya perebutan kekuasaan, misalnya melalui kudeta. ROL memiliki jenis yang berlapis, mulai dari ROL yang paling tipis (the thinnest ROL) yakni ketika hukum hanya dipakai oleh penguasa sebagai tameng (alat legitimasi) kekuasaan, ROL dengan human right dignity hingga ROL yang paling tebal (the thickest ROL) yakni ROL yang berorientasi pada social welfare. Ini yang kita sebut hukum konvensional normatif represif.

Apa pun nama ROL, tampaknya belum mencukupi kebutuhan bangsa Indonesia yang membentuk NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL (Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945) dalam rangka mewujudkan TUJUAN NASIONAL sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Maka dari itu, dalam berhukum seharusnya ideologi yang bermuatan moral itu menjadi acuan utama. Dengan kata lain, moral reading harus menjadi ruh pembacaan teks hukum oleh MK.

Saya pun mengamini apa yang dikatakan oleh Prof. Oemar Seno Adji yang menyatakan bahwa: THERE IS NO LAW WITHOUT MORALITY AND THERE IS NO MORALITY WITHOUT RELIGION. Dengan demikian hukum di negara hukum tidak akan tegak tanpa moralitas, dan moralitas tidak bisa berdiri tanpa agama, sehingga perbuatan dholim dalam penegakan hukum dihindari, misalnya menegakkan hukum dengan prinsip SSK (Suka-Suka Kami) yang berdalih bahwa tindakannya pun sudah atas nama PERATURAN HUKUM yang sengaja dibuat khusus untuk itu.

SSK adalah simbol yang menunjukkan bahwa negara tidak dijalankan berdasarkan hukum tetapi berdasarkan kekuasaan yang bengis, tidak punya hati. Dan itu berarti kita tidak sedang berada di negara yang pemerintahannya tidak didasarkan pada welas asih berdasar prinsip religious nation state yang merupkakan hukum progresif, melainkan kita tengah berada di sistem pemerintahan yang represif. Kita sebenarnya masih berharap BINTANG-BINTANG YANG di selempangkan dan dikalungkan dibahu dan di leher para hakim MK tidak menumpulkan rasa compassion-nya terhadap amanat penderitaan rakyat. Jika bintangnya justru menyurutkan langkah untuk menghadirkan keadilan dan kebenaran di tengah masyarakat, maka lebih baik bintang itu dikembalikan dan tegakkan diri menjadi pejuang kebenaran dan keadilan (vigilante, mujahid).

Tabik..!!!

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K