Oleh : Laksma TNI Ir. Fitri Hadi S, MAP
Analis Kebijakan Publik
Begitu Revisi UU TNI disahkan, sontak gemuruh gelombang penolakan diberbagai daerah merembak, mulai dari rakyat kecil sampai kepara pakar berbicara. Mereka begitu curiga dan trauma dengan TNI sehingga TNI harus dipinggirkan sampai kepinggir yang paling pinggir.
TNI seakan menjadi momok bagi mereka. Bahwa TNI yang berhasil menumbangkan pemberontakan PKI yang membunuhan keji 7 Jendral TNI dengan penyiksaan sadis lalu memasukannya dalam sumur tua di Lubang Buaya Jakarta benar benar telah dilupakan oleh bangsa ini. Pengorban 7 Jendral tersebut sekarang bukan lagi berarti apa apa.
Wahai habib Riziek, jangan mimpi Anda, kasus KM 50 akan diusut kembali karena pengorbanan 7 Jenderal TNI yang dibunuh dengan keji oleh PKI saja begitu mudah dilupakan dinegeri ini.
Saya memang pensiunan TNI, tepatnya TNI AL yang mungkin tidak ada sangkut pautnya dengan revisi undang undang TNI. Meskipun demikian hati ini menjadi begitu terusik ketika TNI begitu dipinggirkan. TNI seakan menjadi momok dinegeri ini, dan melupakan siapa yang telah memporak porandakan tatanan hukum dinegeri ini disepuluh tahun terakhir ini.
Wahai para pakar dan pengkritisi Revisi UU TNI, Mayor atau Letkol Tedi, dan Kepala Perum Bulog saat ini Mayor Jenderal TNI Novi Helmy. Masih ingatkah kalian pada jendral Polisi aktif yang dilantik menjadi Menteri pada masa pemerintahan Presiden Jokowi periode 2019-2024?. Masih ingatkah kalian pada Plt kepala daerah yang diangkat dari anggota Polisi aktif pada tahun 2024? Tahukah kalian begitu banyak jabatan diluar Kepolisian sekarang dijabat oleh anggota Polisi aktif? Apakah itu tidak melanggar hukum?
Mereka memang aparat sipil, tapi ingat mereka adalah aparat sipil bersenjata yang harus tunduk pada ketentuan hukum aparat sipil bersenjata, mereka harus tunduk pada undang undang Kepolisian yang mengatur mereka, apalagi sesuai Undang Undang Dasar tahun 1945 Pasal 30 ayat (3) dan (4) Polisi adalah penegak hukum, seharusnyalah memberi contoh pada rakyat dalam hal tegaknya hukum dinegeri ini. Apakah tidak memporak porandakan tatanan hukum yang berlaku dinegeri ini bila mereka tidak tunduk pada kentuan hukum yang mengatur mereka?
Bacalah UUU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, apakah Undang undang tersebut sudah tidak berlaku lagi atau sudah direvisi sehingga dengan seenaknya dilanggar? pada Pasal 28 Ayat 3 ditegaskan : bahwa setiap Anggota Polri yg menduduki Jabatan Sipil diluar Polri juga HARUS PENSIUN DINI. Kenapa? Tidak perlu diskusi dan adu
agrumen, karena hal itu jelas melanggar undang undang kepolisian. UU no 2 tahun 2002 pasal 28 jelas berbunyi sebagai berikut:
(1). Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pada ayat (3) jelas berbunyi bahwa anggota POLRI dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian, tapi mengapa mereka dapat terus melenggang? Mereka adalah penegak hukum tapi mengapa mereka tidak mampu menegakan hukum yang mengatur mereka sendiri?.
Wahai TNI, mengaoa kalaian diam? Apakah karena kalian tidak mampu bayar bayar bayar? Atau kalian sudah tidak bertaji karena membeku dibarak barak kalian? Ataukah Parcok yang memang luar biasa?
Tunggulah saatnya negeri ini runtuh bila pengangkangan, pelecehan terhadap UU secara membabi buta oleh para aparatur negara, para penegak hukum masih saja terus berlangsung.
Dibulan Ramadhan tahun 2025
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur



No Responses