Riko Lesiangi: Sepuluh Pilar-Prinsip Demokrasi Konstitusional Indonesia Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Riko Lesiangi: Sepuluh Pilar-Prinsip Demokrasi Konstitusional Indonesia Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Oleh: Riko Lesiangi, Politikus Partai Golkar

Ada Sepuluh Pilar-Prinsip Demokrasi Konstitusional Indonesia Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selengkapnya saya uraikan dibawah ini.

Pertama, Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha dan sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten atau sesuai dengan nilai-nilai dan norma norma dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kedua, Demokrasi dengan Kecerdasan Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa semata-mata.

Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohani,kecerdasan rasional dan kecerdasan emosional.

Ketiga, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Secara prinsip rakyat memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

Keempat, Demokrasi dengan Rule of Law Hal ini mempunyai empat makna penting.

(1) kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth)
bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan atau demokrasi manipulatif.

(2) kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

(3) kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.

(4) kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan dan kerusakan.

Kelima, Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara Demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.

Demokrasi menurut UUD 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).

Keenam, Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia melainkan terlebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

Ketujuh, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka Demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) memberikan peluang seluasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

Dimuka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan) dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian dan petitumnya.

Kedelapan, Demokrasi dengan Otonomi Daerah Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden.

UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Kesembilan, Demokrasi dengan Kemakmuran Demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan hak bukan hanya soal kewajiban & tanggung jawab bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.

Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum bersamaan itu semua demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Kesepuluh, Demokrasi yang berkeadilan Sosial Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok golongan dan lapisan masyarakat.

Tidak ada golongan lapisan kelompok atau organisasi yang jadi anak emas yang diberi berbagai keistimewaan atau hak khusus.

Dan selain sepuluh pilar prinsip demokrasi tsb, konsepsi negara hukum dan hak asasi manusia dalam demokrasi indonesia hal paling mendasar

Namun konsepsi pengaturan hak asasi manusia oleh negara tersebut bukan berarti terjadinya pengekangan hak asasi manusia oleh Negara namun dalam konsepsinya adalah pengaturan oleh Negara.

Dalam suatu Negara yang berdemokrasi Implementasi Hak Asasi Manusia merupakan suatu keharusan.

Tingkatan implementasi demokrasi dan hak asasi manusia juga dipengaruhi oleh peran Negara.

Implementasi demokrasi dan Hak asasi manusia yang berkedaulatan rakyat merupakan cita-cita yang hendak dicapai.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K