JAKARTA – Rismon Hasiholan Sianipar dan dr.Tifauzia Tyassuma memutusakn untuk mencabut surat kuasa yang diberikan kepada penasehat hukum Ahmad Khozinudin, S.H&Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi Dan Aktifis(TAAKAA).
Dalam rilis yang diterima redasksi media ini, pencabutan surat kuasa tersebut diterbitkan hari ini, Sabtu (22/11/2025) pukul 14.00 WIB.
“Melalui pesan WhatsApp ini, pertama-tama saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala bantuan dan jerih payah Bapak dan Tim selama beberapa bulan terakhir untuk mendampingi saya. Bantuan itu sangat berarti bagi saya dalam menghadapi kasus di mana saya sekarang sudah menjadi Tersangka,” demikian bunyi petikan surat Rismon Hasiholan Sianipar dan dr.Tifauzia Tyassuma kepada Ahmad Khozinudin & TAAKAA.
Namun demikian, lanjut bunyi surat tersebut, setelah melakukan evaluasi, perenungan dan berkonsultasi dengan beberapa pihak dan keluarga besar, saya memutuskan untuk mencabut surat kuasa saya kepada Bapak dan Tim selaku kuasa hukum/penasehat hukum.
“Ada beberapa pernyataan Bapak di ruang publik yang saya rasakan mengganggu langkah hukum dan tidak sesuai dengan strategi pembelaan,” kata Rismon dan Tifa dalam surat tersebut, sembari ingin menegaskan mengapa pihaknya mencabut surat kuasa tersebut.
Dengan demikian, terhitung hari ini, Sabtu, 22 November 2025, Ahmad Khozinudin, S.H.dan Tim bukan lagi kuasa hukum/penasehat hukum mereka berdua.
“Demikian surat pencabutan kuasa ini saya buat dengan sesungguhnya dan tidak atas tekanan pihak mana pun. Dan atas bantuan serta kerjasama selama ini sekali saya ucapkan terima kasih, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tutup surat itu.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dr Abraham Samad dan Petrus Selestinus.
Sementara itu belum diperoleh kabar dari Roy Suryo maupun tersanga lainnya, tentang pencabutan surat kuasa serupa.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Ide Prof. Jimly Asshiddiqie Akan Melakukan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945 Dapat Orderan Darimana Lagi

Tidak Terbukti Ada Unsur Korupsi, Hakim Ketua Sunoto: Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

Putusan Tidak Adil Untuk Ira ASDP, Ahmadie Thaha: Hakim Logika Dengkul

Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Thrifting: Fenomena Baru Yang Kini Jadi Sorotan DPR dan Menteri Keuangan

Sri Radjasa: Reformasi Polri Setengah hati, Sekadar Perbaikan Kosmetik

Modus Ala Jokowi

Trump: “Bukan Masalah Pertanyaanmu, Tapi Sikapmu, Kamu Adalah Wartawan Yang Parah”

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI



No Responses