JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengajak seluruh elemen masyarakat fokus pada hak angket terkait kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tengah didorong bergulir di DPR. Dugaan upaya menyetrum hingga sandera-menyandera politik harus diabaikan.
“Kalau dalam hari ini kita mendengar ada proses yang kita sebut sebagai setrum dan sandera dan menyandera itu sebenarnya di ignore saja dulu. Kita fokus saja di angket, fokus (sengketa) di Mahkamah Konstitusi,” kata Saut dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk ‘Setrum-setrum, Angket Tersandera Kasus Hukum?’ di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2024.
Menurut Saut, jika hak angket gagal maka berdampak hingga 15 tahun ke depan. Indonesia akan mengalami krisis integritas.
“Kalau kita gagal kali ini paling tidak sampai 15 tahun depan kita enggak akan bisa apa-apa dalam pengertian integritas negeri ini,” ucap Saut.
Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) itu melihat momentum hak angket terjadinya persatuan. Khususnya bagi pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Kalau kita lebih fokus kepada dua peserta yang lainnya 01, 03 untuk kemudian mereka bersama-sama untuk kemudian memajukan ini menjadi sebuah proses mengadili orang-orang tidak jujur, mengadili orang-orang yang tidak benar, mengadili orang-orang yang tidak adil, untuk kemudian apakah porsinya lewat angket atau MK, any cost kita harus lakukan,” ucap Saut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaitkan pelaporan terhadap capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke KPK dengan usul angket kecurangan pemilu. Usulan hak angket sejatinya digaungkan Ganjar untuk mengungkap ketidakberesan penyelenggaraan pemilu.
“Baru Pak Ganjar usulkan hak angket langsung disetrum. Ada yang laporkan ke KPK. Itu setrum-setruman banyak sekali ini,” kata Hasto dalam acara Election Talk FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Kamis, 7 Maret 2024.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Dipenjara Karena Menyelamatkan Perusahaan, Rhenald Kasali: Vonis ini mengirim pesan buruk kepada profesional BUMN

Prestasi Nasional Tak Diindahkan, PAUD Jayawinata dan Krisis Kepedulian Pemko Tangerang

Anton Permana : Pemko Payakumbuh Harus Hormati Hukum Adat Nagari

Ide Prof. Jimly Asshiddiqie Akan Melakukan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945 Dapat Orderan Darimana Lagi

Rismon Dan Tifauzia Cabut Surat Kuasa Ahmad Khozinudin dkk

Tidak Terbukti Ada Unsur Korupsi, Hakim Ketua Sunoto: Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

Putusan Tidak Adil Untuk Ira ASDP, Ahmadie Thaha: Hakim Logika Dengkul

Ira Harus Bebas Demi Hukum: Suara Ferry Irwandi yang Mengguncang Logika Penegakan Korupsi

Komisi Reformasi Polri Dan Bayang-Bayang Listyo Syndrome

Thrifting: Fenomena Baru Yang Kini Jadi Sorotan DPR dan Menteri Keuangan



No Responses