ZONASATUNEWS.COM, SULAWESI BARAT – Konflik sengketa lahan antara kelompok masyarakat Desa Lariang dan sekitarnya di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat dengan anak perusahaan PT. Agro Lestari (PT Letawa) sejak puluhan tahun silam terus bergulir.
Kelompok masyarakat melaporkan kasus tersebut ke DPRD Sulawesi Barat lewat acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Senin (11/9/2023), bertempat di Gedung DPRD Sulawesi Barat.
Kelompok Masyarakat Desa Lariang dan sekitarnya yang didampingi para aktivis HAM mendesak Pemerintah untuk membantu mengembalikan Wilayah Kelola Rakyat, yang saat ini masih dikuasai Group Astra Agro Lestari.
Sesuai rekomendasi Bupati mamuju pada tahun 1994, hak-hak masyarakat yang enclave seluas 200 Hektar yang terletak di Dusun Marisa, Desa Lariang yang masih di kuasai PT Letawa anak perusahaan PT Astra Agro lestari, harus secepatnya dikembalikan.
Wilayah enclave artinya, wilayah yang menjadi hak masyarakat yang terdapat dalam wilayah hutan yang dilepaskan. Wilayah enclave ini tidak termasuk yang dilepaskan kepada PT Letawa. Oleh karenanya pihak perusahaan tidak memiliki hak keola.
“Sejumlah kelompok aktivis dan mahasiswa serta media mendesak Pemerintah untuk mengembalikan wilayah kelola rakyat yaitu enclave, secepatnya tanpa syarat,” ujar Dedi Lasadindi, aktivis HAM yang mendampingi masyarakat.
Pada acara Hearing tersebut hadir beberapa pihak seperti Kadis Kehutanan Propinsi Sulawesi Barat, Kadis Perkebunan dan Kanwil BPN Sulbar serta Pihak PT Letawa.
Masyarakat dengan tegas menyampaikan keluhannya di hadapan wakil rakyat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi. Kelompok masyarakat dari Kabupaten Pasangkayu itu mendesak PT Letawa untuk mengembalikan wilayah kelola rakyat.
Masyarakat berharap semuanya dapat membantu memulihkan dan mengembalikan wilayah kelola rakyat yang dirampas anak perusahaan PT Astra Agro Lestari sejak puluhan tahun silam.
“Rekomendasi DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan mengembalikan hak-hak masyarakat, sekalipun pihak perusahaan tidak berkenan,” Kata Dedi Lasadindi
Surat permohonan Hearing terkait masalah enclave ini masuk ke gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 4 Agustus 2023 dan tanggal 17 Agustus 2023 Masyarakat melaksanakan upacara bendera peringatan HUT Republik Indonesia yang ke 78 di Lokasi enclave tersebut.
“Kami upacara bendera HUT RI yang ke 78 di Lokasi enclave itu. Dari pagi sampai sore kami baru kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Dedi.
Kelompok Masyarakat Desa Lariang dan sekitarnya berharap pihak PT Letawa bisa menerima hasil rekomendasi DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan bersama-sama mengembalikan hak-hak masyarakat.
“Ketika Dunia internasional sedang giat untuk memastikan hasil minyak sawit yang di peroleh harus bebas dari Pelanggaran HAM dan Lingkungan. Ini harus menjadi perhatian bersama baik pemerintah dan juga Stakeholder internal PT Letawa anak perusahaan PT Astra agro lestari. Agar korporasi tidak mendapat masalah dalam rantai pasok minyak sawit dunia,” pungkas Dedi Lasadindi, yang merupakan salah satu Representatif Kelompok Masyarakat di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (3): Membangun Stabilitas Politik dan Menghindarkan Indonesia dari Kekacauan Pasca 1965

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 2): Guncangan di Ruang Reformasi dan Bayang-Bayang Operasi Garis Dalam

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 1) : Walkout, Ketegangan, dan Polemik Komisi Reformasi Polri

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri



No Responses