Seorang pembantu tewas diterkam macan, majikan cuma divonis 2 bulan, Taufiq: Itu tidak benar, sudah pasti jaksa dan hakim sakit kembung

Seorang pembantu tewas diterkam macan, majikan cuma divonis 2 bulan, Taufiq: Itu tidak benar, sudah pasti jaksa dan hakim sakit kembung
Ilusrasi seekor macan dalam kandang

SAMARINDA – Andri Soegianto selaku pemilik harimau yang menerkam salah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) hingga tewas hanya di tuntut ringan 3 bulan penjara. Suprianda seorang asisten rumah tangga ditemukan tewas saat memberi makan harimau peliharaan majikannya pada Sabtu (18/11/2023)

Korban tewas di terkam oleh harimau yang telah rutin di beri makan tiap hari selama 3 tahun. Kejadian bermula ketika Suprianda dan istrinya berangkat kerumah majikannya untuk memberi makan harimau pada pukul 10.30 Wita tetapi hingga pukul 13.30 Wita, Suprianda tak kunjung keluar. Istri korban yang menunggu di luar rumah merasa khawatir dan langsung menyusul masuk ke dalam rumah majikan, sang istri terkejut menemukan suaminya berlumuran darah di dalam kandang harimau. Di duga harimau keluar dari salah satu pintu kandang yang terbuka lalu menyerang korban hingga korban terluka parah dibagian kepala, dada serta kaki.

Kasus ini telah bergulir di Pengadilan, majikan korban yang juga selaku sebagai pemilik harimau didakwa karena kelalaianya menyebabkan meninggal seseorang.

Sidang pembacaan surat tuntutan JPU telah digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4/2024). Kasus itu terdaftar pada nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan JPU Stefano. Andri didakwa Pasal 40 (2) Juncto Pasal 21 (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam pasal berikut.

Pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk :

1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Sanksi Pidana Pasal 40 ayat 2 Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

Pasal 40 ayat 4 Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kemudian pada dakwaan alternatif, pemilik harimau itu dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat dihubungi oleh disetrap.com, Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H dosen FH Unissula Semarang yang juga selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia memberikan komentar terkait tuntutan Andri yang jauh lebih ringan hanya 3 bulan penjara.

“Itu tidak benar sudah pasti jaksa dan hakim sakit kembung. Kelalaian berakibat kematian cuma dituntut 3 bulan dan tentu vonis 2 bulan. Itu sangat ngga wajar mestinya dihukum minimal 3 tahun karena ancaman pasal 359 KUHP adalah 5 tahun,” ujar Taufiq.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K