SUKOHARJO – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama Asri Purwanti, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan publik. Untuk ketiga kalinya, Asri didaftarkan dalam permohonan praperadilan oleh Kustini Indriastuti. Permohonan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo oleh tim kuasa hukum dari Timus (Tim Pengacara Anti Markus) pada 10 Juni 2025.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan Kustini pada 15 Februari 2013 di Polsek Kartasura, dengan tuduhan penipuan oleh Asri yang kala itu menjadi kuasa hukumnya dalam perkara gugatan cerai. Kustini merasa dirugikan karena gugatan tersebut dicabut sepihak tanpa pemberitahuan, sementara honorarium telah dibayarkan secara penuh.
Sebelumnya, perkara ini sudah beberapa kali bergulir. Permohonan praperadilan pertama dimulai pada Senin, 19 Mei 2025, dan kemudian kembali diajukan pada 26 Mei 2025, menyusul diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Sukoharjo pada 26 Maret 2025, dengan alasan “tidak cukup bukti”.
Pihak pemohon menyebut penghentian penyidikan itu bertolak belakang dengan fakta bahwa Asri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013, lengkap dengan bukti-bukti berupa surat kuasa, kuitansi pembayaran, dan SP2HP yang menunjukkan perkembangan penyidikan.
“Ini bentuk inkonsistensi dan ketidaksinkronan antara proses penyelidikan, penetapan tersangka, dan keputusan SP3 yang dikeluarkan belakangan,” ujar Nael Tiano, salah satu kuasa hukum Kustini.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa mereka mengajukan kembali praperadilan ini demi menegakkan prinsip kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.Sidang praperadilan lanjutan ini diharapkan bisa menghadirkan kejelasan hukum dan menegaskan kembali hak-hak korban dalam proses peradilan pidana.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Teguran Presiden di Ruang Tertutup: Mahfud MD Ungkap Instruksi Keras kepada Kapolri dan Panglima TNI

Orang Jawa Sebagai “Bani Jawi” Adalah Keturunan Nabi Ismail: Perspektif Prof. Menachem Ali

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (4): Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional Yang Menyelamatkan Indonesia

Novel “Imperium Tiga Samudara” (15) – Operation Floodgate

Habib Umar Alhamid: Prabowo Sebaiknya Dukung Habis Gerakan Purbaya, Biarkan Beliau Bekerja!

Keberpihakan Komisi Reformasi POLRI

RRT Tolak Usul Mediasi Dengan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (3): Membangun Stabilitas Politik dan Menghindarkan Indonesia dari Kekacauan Pasca 1965

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 2): Guncangan di Ruang Reformasi dan Bayang-Bayang Operasi Garis Dalam

Pertemuan “Rahasia” di PTIK (Bagian 1) : Walkout, Ketegangan, dan Polemik Komisi Reformasi Polri



No Responses