Oleh: Sutoyo Abadi
Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11). Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Masyarakat menyambut gembira dengan tepuk tangan meriah disertai suara gemuruh Hidup Prabowo – Hidup Prabowo berulang – ulang seolah Prabowo telah hidup kembali dari koma.
Setelah mencermati komposisi personil keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri, mata mulai terbelalak. Rakyat berubah muka mulai muram Wah ini hanya Gimik, terlontar dari mulutnya “Ini sama dengan Jokowi hanya tipuan”.
Sinyal pembenaran mulai menampakkan diri, tidak ada angin lesus dan hujan lebat, dalam waktu yang tidak terlalu lama muncul gelombang seismik penampakan “Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri tampil penuh percaya diri menjadi mediasi urusan dugaan ijazah Jokowi”.
Rakyat kembali termangu, tertegun dan mulai paham “Oh ini tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai satgasnya Jokowi”.
Sebelum rakyat juga di buat gempar dengan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 lahir bak petir di tengah seminar birokrasi yang penuh kata “sinergi”, “kolaborasi”, dan “koordinasi”, tapi jarang punya hasil.
Rakyat sudah lebih waspada ternyata benar hitungan jam keputusan MK yang menegaskan, polisi aktif tidak boleh lagi menjabat di jabatan sipil, dicegat sendiri oleh Presiden melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam kasus yang berbeda-beda terus menerus terjadi dengan modus sama. Rakyat sudah muak, mual, jenuh, lelah dan hanya memusingkan kepala semua kebijakan negara tetap di bungkus kebohongan dan tipuan.
Termasuk urusan Reformasi Polri hanya menyoal “apa yang terjadi” bahasan hanya berkisar pada hal-hal yang bersifat struktural fungsional semata, jauh akan menyentuh yang bersifat fundamental.
Mutar muter hanya sekadar, “Apa yang terjadi bukan pada apa yang sesungguhnya terjadi”, tambah parah menjadi satgas Polri urusi dugaan ijasah palsu Jokowi.
Rakyat sudah jengah kalau Presiden sudah tidak memiliki kepekaan humanis, hanya akan mengulang kebohongan dan tipuan model guru politiknya Jokowi, “fasya maa syi’ta” (فَاعْمَلْ مَا شِئْتَ) ( “Maka berbuatlah sesukamu atau lakukanlah apa yang kamu kehendaki”.
Hanya percayalah jika Presiden Prabowo ucapan ( kebijakan ) tidak dengan realitas ( tindakannya ) nasibnya akan berakhir sama seperti Jokowi, non stop menjadi cacian dan hujatan rakyatnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons



No Responses