Tanah Yang Diwariskan Nabi Ibrahim Pada Anak-anaknya Dan Tanah Hak Suku Filistin (Palestin) Dalam Ayat-ayat Taurat

Tanah Yang Diwariskan Nabi Ibrahim Pada Anak-anaknya Dan Tanah Hak Suku Filistin (Palestin) Dalam Ayat-ayat Taurat
Penulis (Agus Mualif) berfoto ditengah tengah antara Masjid Kubah Batu dan Masjid Qibli.

Oleh : Agus Mualif Rohadi

Mengahadapi masalah Israel dan Palestina, sepanjang yang aku baca dalam ayat ayat Kitab Taurat dan fakta sejarah Israel dan Palestina,

Umat Islam memang tidak bisa menggunakan diskripsi tentang bangsa dan kemanusian dalam qadar atau ukuran yang dirumuskan oleh manusia saja. Karena dalam kitab Taurat, Allah telah menetapkan taqdir Israel dan Palestina mengenai tempat tinggal kebangsaannya, meskipun Allah tidak menetapkan secara spesifik batas batas negerinya.

Ada batas-batas wilayah baitul Maqdish dan diluarnya (timur sungai Yordan) dalam Taurat yang dibuat oleh Nabi Musa yang dapat digambar dalam bentuk peta wilayah, namun hal itu bukan bermakna menjadi spesifik jadi wilayah Bani Israel, karena di dalam wilyah itu telah tinggal suku Filistin dan suku suku Kana’an serta suku keturunan Nabi Luth. Dalam Taurat disebutkan suku-suku Kana’an dihalau oleh Allah sedang suku Filistin tidak dihalau. Sedang wilayah suku keturunan Nabi Luth yang berada di timur sungai Yordan tetap menjadi hak suku keturunan Nabi Luth.

Churchofjesuschrist.org …. Wilayah pesebaran suku suku Kanaan kuno dalam KitabTanakh atau Perjanjian Lama, yaitu mulai dari pegunungan Libanon danpegunungan Hermon di utara hingga pegunungan Negev di selatan. Nabi Ibrahimmendapatkan Baitul Magdish sejak di bukit More hingga Lus dan bertempat tinggaldi Hebron

Dalam taurat, Allah bukan hanya menetapkan tempat tinggal bangsa, bukan hanya keturunan Nabi Ya’kub, namun juga menetapkan tempat tinggal bagi bangsa seluruh keturunan Nabi Ibrahim dan Nabi Luth.

Keturunan Nabi Ibrahim dan Nabi Luth diberi Allah tempat tinggal pada wilayah kenabian. Dalam Taurat, disebut ayat-ayat secara Eksplisit dimana Nabi Ibrahim sebelum meninggal, memanggil anak-anaknya dari Sarah, Hajar dan Ketura, mewariskan tempat tinggal bagi keturunanannya yang meliputi:

1. Baitul Maqdish atau baitul Muqoddasati yang menempati wilayah bekas tempat tinggal suku-suku Kana’an, bagi keturunan Nabi Ibrahim dari Sarah yaitu Nabi Yakub atau Israel.

2. Wilayah Syam diluar Baitul Maqdish, yaitu wilayah meliuputi Syiria, Yordan (Hijaz) bagi keturunan Ketura. Dalam sejarah, hanya 1 anak Ketura yang eksis sebagai suku yaitu suku Madyan, karena dari suku ini kemudian muncul beberapa nabi, antara lain Nabi Syu’aib, Khidir, Bal’am. Disamping itu, tanah Syam juga menjadi tempat tinggal suku keturan Nabi Luth, yaitu Amon dan Moab. Dalam sejarah kenabian, yang bertempat tinggal di tempat ini juga termasuk 2 suku keturunan Ismail yaitu Nabit dan Qaidar. Dalam sejarah modern dari suku Amon, Moab, Madyan, Nabit, Qaydar plus suku Edom, kemudian membentuk bangsa baru yaitu Bangsa Yordan.

3. Wilayah Edom atau Idumea. Wilayah ini menjadi tempat tinggal anak Ishaq kembaran Nabi Ya’kub, yaitu Esau, yang membentuk suku Edom. Dari suku Edom ini muncul Nabi Ayyub dan Nabi Zulkifli. Dalam sejarah modern, wilayah Edom terbagi menjadi dua, sebagian kecil masuk wilayah Israeil, sebagian besar masuk wilayah Yordan.

4. Wilayah Hawila. Wilayah ini menjadi tempat tinggal bangsa keturunan Nabi Ibrahim dari Hajar yaitu suku-suku dari 12 anak Ismael. Wilayah yang sangat luas. Dalam Taurat wilayah ini meliputi bagian utara adalah, tanah kelahiran Nabi Ibrahim di Ur (dekat Bagdad) di tarik garis lurus ke ujung utara Teluk Aqabah terus sampai ke batas timur Sungai Nil. Bagian barat mengikuti batas timur Sungai Nil hingga berujung ke Etiopia. Batas selatan dari Etiopia ditarik garis lurus ke Laut Aden hingga batas Jazeerah Arabia paling timur (Laut Oman). Batas Timur dari Laut Oman menyisir pantai hingga Teluk Persia dan berujung di Ur.

5. Hak Suku Filistin. Secara Khusus, tentang hak tanah suku Filistin, dalam Taurat, disebutkan Allah tidak menghalau (menghilangkan) hak tanah bagi suku Filistin dari tempat tinggalnya yang berada di Gaza maupun Baitul Maqdish. Sedang suku-suku Kana’an lainnya dalam Taurat, antara lain suku Feris, Hewi, Hitti (Het), Yebus, dll, Allah menghalaunya. Dalam sejarah maupun Taurat suku- suku Kana’an ini memang lambat laun habis dengan cara bercampur dengan keturunan Israel, Filistin dan Edom. Oleh karena itu yang eksis di bekas wilayah suku-suku Kana’an adalah bangsa Israel dan Filistin.

Oleh karena itu, pilihan dua negara bagi Israel dan Filistin memang pilihan yang paling realistis, meskipun untuk menetapkan batas-batasnya sangat teramat sulit.

Hal itu disebabkan oleh sejarah tumbuh kembangnya dua bangsa itu di wilayah tersebut yang bercampur dalam satu wilayah.

Allahu’alam bisshawab.
amr05102025

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K