JAKARTA – Tender proyek senilai 700 Miliar di Pertamina Hulu Mahakam mangkrak selama 2 tahu. Menariknya, ketika redaksi zonasatunews.com berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada GM Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Edi Sapto, tidak ada respons sama sekali. Konfirmasi dilakukan dua kali: pertama melalui WhatsApp chat pada 1 Oktober 2025, dan kedua melalui panggilan telepon WA pada pagi hari 2 Oktober 2025. Upaya itu bertujuan menanyakan mengapa tender pengelolaan limbah senilai ratusan miliar rupiah ini hampir dua tahun tak kunjung rampung. Namun hingga berita ini diterbitkan, Edi Sapto memilih bungkam.
Diamnya GM Hulu Mahakam terjadi di tengah sorotan tajam publik dan lembaga pemantau energi, terkait proses tender Provision of Drilling Waste Management di PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Tender dengan nomor SA04022611A ini sudah dimulai sejak 6 Desember 2023 hingga 13 Desember 2023 pada tahap prakualifikasi, namun hingga kini status pemenang tender masih kabur.
Sejak 27 Februari 2025 silam, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) telah mencium aroma tak sedap dalam proses tender Provision of Drilling Waste Management di PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dengan nomor tender SA04022611A. Proses prakualifikasi yang dimulai sejak 6–13 Desember 2023 itu, anehnya hingga kini tak kunjung jelas tahapan statusnya.
Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, temuan terbaru justru menunjukkan indikasi adanya praktik yang melanggar aturan, yakni “post bidding”. “Bukti awalnya sudah pernah kami beberkan melalui surat CERI Nomor 09/EX/CERI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditujukan kepada Panitia Tender dengan tembusan kepada tujuh stakeholder migas,” ungkap Yusri, Rabu (1/10/2025) di Jakarta.
Backing tingkat dewa
CERI menilai, proses tender di PHM yang merupakan anak usaha PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan cucu dari Subholding PT Pertamina Hulu Energi ini, meskipun “hanya” bernilai Rp700 miliar, sarat kepentingan. Dari kabar yang beredar di kalangan pengusaha, masing-masing konsorsium membawa backing tingkat dewa untuk memenangkan paket ini. Panitia tender pun disebut terkesan ketakutan atau bingung memutuskan pemenang sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Pertamina.
“Pertarungan ini tampaknya bukan hanya soal nilai paket, tetapi lebih pada gengsi. Siapa pemenangnya akan menentukan siapa penguasa di kawasan tersebut, termasuk rencana tender ke depan oleh KKKS lain di kawasan itu,” beber Yusri.
Ironisnya, kata Yusri, ada pihak-pihak yang diduga menjual nama pejabat SKK Migas, pejabat Kejagung, anggota DPR RI, hingga komisaris Pertamina. Bahkan ada pula yang mengklaim membawa nama keluarga dekat Presiden yang disebut berada di salah satu perusahaan konsorsium peserta tender.
“Ini luar biasa. Targetnya memenangkan jagoannya dengan berbagai cara, hingga terindikasi melanggar GCG Pertamina, termasuk Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa sesuai PTK nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9 revisi ke-5. Padahal PHM dikelola dengan skema cost recovery,” jelas Yusri.
Tekanan Tingkat Atas
Bisik-bisik mengenai intervensi tingkat tinggi ini, menurut Yusri, membuat hampir semua pejabat atasan dari panitia tender di PHM maupun PHI berada dalam tekanan. “Kalau ini benar, tentu bisa menjadi contoh kecil yang justru mengganggu target lifting migas nasional. Presiden harus memberi perhatian khusus kepada Dirut Pertamina (Persero) Simon Alysius Mantiri atas praktik tidak sehat yang banyak terjadi di Subholding Pertamina,” ujarnya.
Sejak Februari 2025, CERI telah mengirim surat resmi kepada panitia tender dengan tembusan ke stakeholder terkait, memperingatkan adanya indikasi intervensi tak sehat. Namun peringatan itu tampaknya diabaikan. Kini, gejala yang dikhawatirkan CERI sejak awal mulai terbukti.
Menurut Yusri, berlarut-larutnya tender ini diduga kuat menjadi modus untuk memberikan keuntungan besar kepada konsorsium yang sejak 2019 sudah berkontrak dengan PHM melalui mekanisme amandemen kontrak. Konsorsium tersebut sebelumnya ditunjuk lewat proses tender single bidder, tanpa kompetisi sehat untuk membandingkan harga dengan Owner Estimated (OE).
Daftar Konsorsium
Berdasarkan pengumuman panitia tender Pertamina Hulu Indonesia tanggal 2 Februari 2024, terdapat enam peserta yang lulus seleksi prakualifikasi:
Konsorsium PT Triguna Pratama Abadi – PT Pertamina Patra Niaga
Konsorsium PT Tenang Jaya Sejahtera – PT Putra Restu Abadi – PT Lancar Abadi Indonesia
Konsorsium PT Multi Hanna Kreasindo – PT Scomi Oil Tools
Konsorsium PT Solusi Bangun Indonesia – PT Mitra Tata Lingkungan Baru
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
PT Pengelola Limbah Kutai Kartanegara
Setelah pre-bid meeting pertama dan kedua pada 5 November 2024 dan 10 Februari 2025, keenam peserta memasuki tahap dokumen administrasi, teknis, dan penawaran harga yang berlangsung dari 29 November 2024, 24 Februari 2025 hingga 3 Maret 2025. Batas akhir penawaran ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Namun sebelum tenggat, panitia tender memperpanjang masa penawaran hingga 31 Agustus 2025, dengan alasan PHM belum memiliki Persetujuan Teknis Lingkungan (Pertek LH) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Perpanjangan ini membuat peserta tender wajib memperbaiki dokumen dan memperpanjang jaminan penawaran (bid bond).
Dugaan Post Bidding Makin Terbuka
Anehnya, alih-alih sekadar memperbarui data sesuai Pertek LH, panitia tender justru mengeluarkan undangan nomor SA04022611A/VIII/2025/S-07 tertanggal 11 Agustus 2025. Undangan itu meminta keenam peserta hadir dalam rapat “pemberian penjelasan pemutakhiran data tender” pada 19 Agustus 2025. Bahkan jadwal penyampaian dokumen penawaran baru ditetapkan pada 2 September 2025.
“Inilah yang kami duga sebagai praktik post bidding, yang jelas dilarang menurut PTK 007/SKK Migas. Seharusnya panitia hanya mencoret atau mengurangi harga penawaran berdasarkan volume pekerjaan yang dikurangi, bukan membuka kembali ruang penawaran,” jelas Yusri.
Menurutnya, praktik post bidding berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat, persekongkolan, dan melanggar prinsip transparansi serta keadilan dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan bisa masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Desakan Penegakan Aturan
CERI menegaskan akan terus mencermati arah proses tender ini. Jika ditemukan penyimpangan yang nyata dan merugikan negara, CERI berkomitmen melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum hingga menggugat produk tender ke pengadilan.
“Kalau praktik tidak sehat ini terus dibiarkan, target lifting migas nasional bisa terganggu. Lebih parah lagi, kredibilitas Pertamina di mata publik akan runtuh,” tutup Yusri.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Kolonel (PURN) Sri Radjasa: Jokowo Titip Nama Jaksa Agung, Prabowo Tak Respons

Jokowi, Oh Jokowi

Gelar Pahlawan Nasional Untuk Pak Harto (2): Menumpas PKI dan Menghindarkan Indonesia dari Negara Komunis

Menjaga Dinasti Juara: Menakar Figur Suksesi KONI Surabaya






No Responses