Tentara Israel menembaki sekolah badan PBB di Gaza, menewaskan satu pekerja sosial

Tentara Israel menembaki sekolah badan PBB di Gaza, menewaskan satu pekerja sosial
Penyerangan brutal Israel ke Gaza belum berhenti

‘Pekerja kemanusiaan tidak menargetkan mereka harus dilindungi,’ kata ketua UNRWA

LONDON – Tentara Israel menembaki sekolah badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) di Khan Younis, Gaza, yang mengakibatkan kematian seorang pekerja UNRWA dan melukai lainnya, Philippe Lazzarini, kepala badan tersebut, mengatakan pada hari Senin.

Pada X, Lazzarini mengutuk serangan tersebut, menekankan pentingnya melindungi pekerja kemanusiaan: “Gaza pada dua insiden terpisah Pasukan Israel menembaki sebuah sekolah UNRWA di Khan Younis (barat daya). Akibatnya, dua rekan UNRWA yang bertugas tertembak, satu terbunuh.”

“Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, kami tidak dapat mengambil jenazahnya. Pekerja kemanusiaan bukanlah target yang harus dilindungi,” tambahnya.

Dia juga mengatakan penghentian sementara pemberian dana kepada badan PBB tersebut oleh 16 negara dapat berdampak pada layanan penyelamatan nyawa di Gaza dan wilayah tersebut jika tidak ada kontribusi baru dalam beberapa minggu mendatang. Negara-negara bagian tersebut menangguhkan dana atas tuduhan bahwa 12 staf UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober, namun badan PBB tersebut sudah menyelidiki klaim tersebut, dan kelompok bantuan mengatakan pencairan dana untuk badan tersebut akan menimbulkan bencana kemanusiaan.

Warga Palestina mencari perlindungan di Rafah ketika Israel menggempur seluruh wilayah kantong Gaza sejak 7 Oktober. Pemboman Israel yang terjadi kemudian telah menewaskan lebih dari 28.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta menyebabkan kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.

Perang Israel di Gaza memaksa 85% penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.

Dalam keputusan sementara pada bulan Januari, Mahkamah Internasional memerintahkan pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K