MALANG – Sikap dan Integritas Ketua RW 12 kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang patut diragukan. Hal ini lantaran ada pembiaran terhadap toko Minuman Beralkohol yang beroperasi pada wilayah-nya.
Sikap diam terhadap Toko Minuman Beralkohol ini berbanding terbalik dengan sikap Ketua RW 12 dan warga yang menolak jalan tembus yang justru untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kotq Malang dalam berbagai statemen di media massa, menyebut jika jalan tembus itu dilakukan agar memecah kemacetan yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta. Namun pada hal itu, sikap Ketua RW 12 dan warga menolak. Namun untuk toko minuman beralkohol sikap itu berbeda dan tidak ada pergerakan sama sekali.
Alfiansyah (34) seorang warga mengaku sangat menyayangkan sikap Ketua RW 12 dan juga Warga RW 12 yang sangat kontradiktif dalam menyikapi persoalan.
“Mereka menolak jalan tembus demi diri mereka sendiri dan membiarkan toko Miras, ini tentu sangat disayangkan,” kata Alfiansyah.
Ia menegaskan harusnya spanduk penolakan warga tidak saja ditujukan untuk jalan tembus, tapi juga untuk Toko Miras.
“Pasang spanduk besar-besar untuk tolak jalan tembus tapi tidak ada spanduk untuk menolak miras,” imbuhnya.
Sampai saat ini diketahui Ketua RW 12 kelurahan Mojolangu sampai saat ini, belum mengeluarkan sikap penolakan atas kehadiran dan kemunculan tempat yang secara jelas menjual minuman beralkohol, padahal peredaran minimal beralkohol di wilayahkan sangat berdampak pada pemuda dan masyarakat.
Selain itu keberadaan toko yang menjual minuman beralkoholbermasalah secara hukum yang secara tegas tercantum dalampasal 8 ayat (2) Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berapkohol, bahwa penjualan minuman beralkohol harus beradius lebihdari 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, Lembaga Pendidikan dan rumah sakit.
Diketahui bahwa letak toko tersebut berada kurang dari radius 500 meter dari rumah sakit yaitu rumah sakit Permata Bunda dan rumah sakit UB, pun masih dalam radius 500 meterdengan tempat peribadatan yaitu Masjid Ramadhan dan Lembaga Pendidikan yaitu SMPN 18 Kota Malang dan TK Anak Sholeh.
Bahwa di dalam Perda tersebut juga tercantumperlunya partisipasi Masyarakat yang mana Masyarakat dapatberperan dalam pengendalian dan pengawasan minumanberalkohol. Seharusnya atas adanya kasus demikian, Masyarakat bisa menolak atas pendirian toko minumanalkohol tersebut yang dalam hal ini bisa dilakukan ketua RW 12.
Sikap dari ketua RW 12 GriyaShanta sangat karena tidak melakukan penolakan akan berdirinya toko minuman beralkohol tetapi melakukan penolakan terhadap kepentingan publik yakni pembukaan jalan tembus.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sikap Arogan Ketua Tim Reformasi Polri Justru Tak Hendak Mendengarkan Suara Rakyar

Sutoyo Abadi: Memusingkan

Tantangan Transformasi Prabowo

Kementerian PKP Tertinggi Prestasi Penyerapan Anggaran dari Seluruh Mitra Komisi V

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Babak Baru Pengungkapan Skandal Pertanahan 8.077 Hektare

Dipimpin Pramono Anung Jakarta Makin Aman dan Nyaman, Ketua Umum APKLI-P: Grand Opening WARKOBI Januari 2026 Diresmikan Gubernur DKI

Refly Harun Dan RRT Walkout saat Audiensi Dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Subuh, Kolaborasi, Kepedulian, dan Keberkahan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur


No Responses