DEN HAAG – Joan Donoghue, International Court of Justice President (Ketua mahkamh international/ICJ) membacakan putusan hakim atas permintaan Afrika Selatan vs Israel.
Berikut rekap singkat putusan ICJ:
1).Pengadilan mengatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini.
2).Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.
3).Pengadilan mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
4).Pengadilan mengatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
5).Pengadilan tersebut mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina tetapi tidak memerintahkan mereka untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza.
Selengkapnya saksikan video dari dari channel Al Jazeera dibawah ini:
Sumber: AL Jazeera
Editor: Reyna
Related Posts

Perihal Donasi Soros Untuk Kampaye Zohran

Perubahan iklim akan berdampak parah pada ekonomi dan keamanan Belgia

Kemenangan Zohran Mamdani Bukan Simbolis Tapi Transformasional

Laporan rahasia AS menemukan ‘ratusan’ potensi pelanggaran hak asasi manusia Israel di Gaza

Prancis dan Spanyol menuntut pembatasan hak veto PBB untuk memastikan keadilan di Gaza

Mesir sepakat dengan Iran, AS, dan IAEA untuk melanjutkan perundingan guna menemukan solusi bagi isu nuklir Iran

Kepala Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) mencalonkan diri sebagai Sekretaris Jenderal PBB

Laporan PBB: Sebagian besar negara gagal dalam rencana iklim yang diperbarui

Rencana Tersembunyi Merobohkan Masjidil Aqsa, Klaim Zionis Menggali Kuil Sulaiman, Bohong!

Umat Islam Jangan Diam, Israel Mulai Menjalankan Rencana Jahatnya: Merobohkan Masjid Al Aqsa



No Responses